Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Wakil Presiden dua kali menggelar pertemuan soal RUU Haluan Ideologi Pancasila di rumah dinasnya.
Sejumlah ormas Islam mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi.
Ormas Islam juga melobi sejumlah partai di DPR.
GARA-gara Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila, Marsudi Syuhud dua hari berturut-turut bertandang ke rumah dinas Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat. Pada Senin, 15 Juni lalu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu datang bersama Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis. Kepada tamunya, sahibulbait bertanya tentang penolakan organisasi Islam terhadap rancangan tersebut.
Marsudi kemudian menjelaskan dinamika di kalangan nahdliyin. Menurut dia, penolakan datang dari para kiai di daerah yang cemas peraturan itu menjadi celah kebangkitan komunisme. Sebab, bagian konsideran rancangan itu tak mencantumkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Nomor XXV Tahun 1966, yang isinya membubarkan Partai Komunis Indonesia dan pelarangan komunisme. Pada masa itu, kelompok Islam memang berkonflik dengan PKI. “Wakil Presiden berjanji membawa aspirasi ini ke dalam rapat dengan Presiden,” kata Marsudi ketika dihubungi pada Rabu, 17 Juni lalu.
Sehari setelah pertemuan itu, Pengurus Besar NU menyampaikan sikap menolak rancangan tersebut serta meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menghentikan pembahasan draf. Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj mengatakan Pancasila merupakan kesepakatan final yang sudah dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. “RUU ini dapat menguak kembali konflik ideologi yang bisa mengarah pada krisis politik,” ujar Said.
Malam hari, Ma’ruf kembali mengundang pentolan sejumlah organisasi Islam ke rumah dinasnya. Selain Marsudi Syuhud, hadir Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal, Sekretaris Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti, serta Ketua MUI Bidang Hukum dan Perundang-undangan Basri Bermanda. Wakil Presiden ditemani tiga anggota staf khusus, yaitu Masduki Baidlowi, Satya Arinanto, dan Robikin Emhas. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. juga hadir.
Masduki Baidlowi menuturkan, Ma’ruf menjelaskan hasil rapat kabinet terbatas yang diselenggarakan pagi harinya. Adapun menurut Marsudi, Mahfud Md. juga menyebutkan Presiden kaget terhadap isi RUU Haluan Ideologi Pancasila. Mahfud, kata dia, memberikan penjelasan soal keputusan pemerintah terhadap rancangan tersebut, yaitu menunda pembahasan dan tidak mengeluarkan surat presiden untuk membahas rancangan itu di Dewan Perwakilan Rakyat.
Setelah pertemuan, Ma’ruf menggelar konferensi jarak jauh dengan wartawan. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan muatan rancangan ini justru menurunkan posisi Pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum. “Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sudah sangat kuat,” ujar Abdul Mu’ti.
Sebelum pertemuan di rumah dinas Wakil Presiden, penolakan terhadap draf ini sudah disuarakan sejumlah kelompok Islam. Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, misalnya, menyurati Presiden dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat pada 5 Juni lalu. Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia Muhammad Siddik mengatakan rancangan ini hanya merupakan daur ulang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila di era Orde Baru. “Pancasila menjadi sarat dengan tafsir penguasa,” ucap Siddik.
Siddik juga menilai muatan draf peraturan itu mirip dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang telah dicabut. Dia khawatir badan yang bertugas melakukan pembinaan ideologi Pancasila bisa melakukan penyeragaman tafsir. Pada masa Orde Baru, model penyeragaman tafsir ini menjadi tameng penguasa ketika melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, kata Siddik, aturan ini berpotensi membuat pelaksanaan Pancasila “mundur ke belakang”.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ma’aruf Amin bersama perwakilan sejumlah ormas Islam dan Menko Polhukam Mahfud MD, memberkikan keterangan pers terkait pembahasan RUU HIP di kediaman Wakil Presiden, Jakarta, 16 Juni 2020. Iwan-Asdep KIP Setwapres
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah organisasi Islam, seperti Persatuan Islam, Persatuan Umat Islam, dan Mathlaul Anwar, berkumpul di kantor Dewan Da’wah Islamiyah di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis, 11 Juni lalu. Menurut Siddik, sebenarnya ini merupakan pertemuan rutin. Hanya, topik pertemuan itu mengerucut pada RUU Haluan Ideologi Pancasila. Dalam pertemuan itu, mereka bersepakat untuk berkomunikasi dengan organisasi Islam lain dan melobi sejumlah partai yang dianggap dekat dengan kelompok Islam, seperti Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera.
Sehari setelah pertemuan itu, mereka menemui sejumlah anggota Pengurus Pusat Muhammadiyah di Menteng. “Kami menyampaikan sikap resmi Majelis Ormas Islam,” ujar Siddik. Adapun Abdul Mu’ti mengatakan pertemuan tersebut membahas hasil pertemuan Majelis Ormas Islam. “Mereka juga menyampaikan salinan surat pernyataan Dewan Da’wah,” ucapnya.
Pada Senin, 15 Juni lalu, Dewan Da’wah mengundang Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke kantor mereka di kawasan Kramat Raya. Mereka meminta partai itu memperjuangkan penolakan pembahasan rancangan. Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno membenarkan kabar bahwa Zulkifli telah bertemu dengan sejumlah pemimpin organisasi Islam. “Soal isinya, saya tidak tahu,” kata Eddy.
Setelah bertemu dengan PAN, kelompok itu juga menyambangi kantor PKS di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan. Selain Siddik, yang hadir dalam pertemuan ini adalah Wakil Ketua Umum Persatuan Islam Jeje Zainuddin dan juru bicara Front Pembela Islam, Munarman. Mereka diterima Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman. “Kami menyampaikan pesan ke PKS agar tidak cukup hanya menunda, tapi membatalkan pembahasan,” ujar Siddik. Sohibul memastikan fraksinya bakal menolak pembahasan aturan ini.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai substansi RUU Haluan Ideologi Pancasila sangat abstrak. Charles ragu aturan ini bisa menjadi pengikat undang-undang lain, mengingat setiap undang-undang berkedudukan setara. “Jangan salahkan ketika nanti ada aturan lain yang menyimpang dari undang-undang ini,” kata Charles.
WAYAN AGUS PURNOMO, HUSSEIN ABRI YUSUF, BUDIARTI UTAMI PUTRI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo