Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gonta-ganti Sistem Pemilihan Kepala Daerah

Sistem pilkada sudah berulang kali berganti. Kali ini Presiden Prabowo Subianto mengusulkan sistem pilkada langsung diubah.

17 Desember 2024 | 09.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Sistem pilkada di awal kemerdekaan lewat usulan DPRD, tapi ditetapkan oleh presiden.

  • Pilkada langsung dimulai di masa Reformasi.

  • DPR pernah mengembalikan pilkada lewat DPRD, tapi Presiden SBY membatalkannya.

PEMERINTAH sudah berkali-kali mengubah sistem pemilihan kepala daerah sejak Indonesia merdeka. Di era Orde Lama dan Orde Baru, sistem pilkada mengkombinasikan antara penentuan calon di dewan perwakilan rakyat daerah dan keputusan pemerintah pusat, baik presiden maupun kementerian dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di era Reformasi, sistem pilkada perlahan-lahan diubah dari pemilihan di DPRD ke pemilihan langsung oleh rakyat atau pemilih. Pemilihan langsung kepala daerah ini awalnya digelar secara terpisah oleh setiap daerah, bergantung pada berakhirnya masa periode pemerintahan kepala daerah di wilayah bersangkutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 2005, pilkada langsung digelar di tujuh provinsi dan 206 kabupaten-kota. Dua tahun berselang, pilkada langsung digelar di tiga provinsi dan 15 kabupaten-kota.

Di tengah perjalanan, DPR dan lembaga eksekutif bersepakat mengubah sistem pilkada lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sistem pilkada dalam undang-undang ini dikembalikan ke pemilihan di DPRD.

Kembalinya sistem pilkada kembali DPRD ini menuai penolakan berbagai kalangan masyarakat karena dianggap sebagai bentuk kemunduran terhadap demokrasi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lantas menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang isinya mengembalikan mekanisme pilkada langsung. Setelah itu, sistem pilkada langsung bertahan hingga kini.

Pilkada 2024 merupakan pemilihan kepala daerah serentak secara nasional yang pertama kali digelar. Semua provinsi kecuali DI Yogyakarta dan semua kabupaten-kota, kecuali kabupaten-kota di Jakarta, menggelar pilkada langsung. Pemungutan suara pilkada serentak tahun ini berlangsung pada 27 November 2024. Saat ini proses pilkada memasuki tahap sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Belum usai proses pilkada serentak tahun ini, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar sistem pilkada dikembalikan ke DRPD. Ketua Umum Partai Gerindra itu beralasan bahwa sistem pilkada lewat DPRD lebih efisien dan hemat anggaran.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus