Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan telah mengangkat Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, sebagai pelaksana tugas atau Plt gubernur. Rosjonsyah ditetapkan sebaga sebagai Plt setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka korupsi pada Sabtu pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tadi malam saya sudah mengeluarkan keputusan begitu saya mendapat kabar positif dari KPK bahwa ditahan. Saya sudah mengeluarkan SK untuk wakilnya sebagai pelaksana tugas gubernur,” kata Tito di kantor Kemendagri, Senin, 25 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tito berharap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rohidin tidak menghambat jalannya pemerintahan daerah. Dia juga meminta agar penegakan hukum atas dugaan korupsi tersebut bisa dilakukan secara maksimal.
Tito mengatakan status Rohidin sebagai calon gubernur merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu. “Soal itu biar kewenangan KPU dan Bawaslu yang menjawab,” kata dia.
Rohidin merupakan calon gubernur petahana di pilkada Bengkulu 2024. Dia berpasangan dengan Meriani dan diusung oleh koalisi Golkar, PKS, Hanura, PPP, Perindo, PSI dan PBB.
Di pilkada Bengkulu, pasangan calon nomor urut 2 ini akan berhadapan dengan pasangan calon nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian yang diusung koalisi PAN, Gerindra, PKB, Gelora dan Demokrat. Helmi Hasan sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bengkulu. Dia merupakan adik dari Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Sebelumnya, KPK menangkap Rohidin dan tujuh pejabat Bengkulu lainnya di berbagai tempat pada Sabtu lalu, 23 November 2024. Lembaga antirasuah menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan uang yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali. KPK juga menyita uang sekitar Rp 7 miliar dalam berbagai mata uang.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca. Sementara lima orang lainnya dipulangkan.