Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gugatan 5 Kader terhadap SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Dicabut Hari ini

Ronny Talapessy mengatakan gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDIP ke PTUN Jakarta akan dicabut pagi ini

12 September 2024 | 09.35 WIB

Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mendatangi Komnas HAM di Menteng, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024. Mereka melaporkan soal penyitaan ponsel oleh penyidik KPK saat Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Anggota Tim Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mendatangi Komnas HAM di Menteng, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024. Mereka melaporkan soal penyitaan ponsel oleh penyidik KPK saat Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan gugatan terhadap SK perpanjangan kepengurusan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan dicabut pagi ini. Ia menyambut baik langkah lima kader PDIP yang mencabut gugatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pagi ini dicabut,” kata Ronny saat dihubungi Tempo, Kamis, 12 September 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ronny juga memperingatkan pihak-pihak yang berada di balik gugatan itu, dan berupaya menyerang PDIP dengan memanfaatkan kader yang tak mengerti hukum. 

Tempo berupaya mengkonfirmasi soal pencabutan gugatan ke pihak PTUN Jakarta. “Nanti saya cek, ada suratnya atau tidak,” kata Pejabat Humas PTUN Jakarta, Yoyok, saat dikonfirmasi Tempo. 

Sebelumnya, lima kader PDIP bernama Djupri, Manto, Jairi, Sujoko, dan Suwari meminta maaf dan mencabut gugatannya terhadap SK Kemenkumham perpanjangan kepengurusan PDIP yang didaftarkan ke PTUN. 

Ronny menuturkan kelima kader tersebut sengaja dimanipulasi untuk menggugat PDIP. Ia menjelaskan kronologi awal mula gugatan. Para kader PDIP tersebut awalnya disodorkan kertas kosong dan diminta untuk tanda tangan di atas materai. Ternyata kertas kosong ini digunakan untuk surat kuasa melayangkan gugatan SK Kemenkumham terkait kepengurusan partai. 

"Nah, kami melihat hal seperti ini adalah hal manipulatif yang coba memanfaatkan orang kecil, wong cilik orang kecil yang tidak mengerti hukum, sehingga mereka diminta atau dijebak untuk menandatangani belangko kosong yang adanya surat kuasa," ujar Ronny. 

Sebelumnya, lima orang kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu terkait dengan adanya gugatan terhadap SK Kemenkumham perpanjangan kepengurusan PDIP periode 2024-2025 ke PTUN.  

Jairi menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan seluruh anggota PDIP seluruh Indonesia karena gugatan. 

Ia mengatakan dia dan empat rekannya dijebak karena hanya diberikan kertas kosong dan diminta tanda tangan di atas materai. Ternyata kertas kosong itu digunakan untuk surat kuasa mengajukan gugatan ke PTUN oleh orang yang disebutnya bernama Anggiat BM Manalu. 

“Saya mewakili teman-teman saya, pertama-tama saya meminta maaf kepada Ketua Umum PDIP Ibu Hajah Megawati Soekarnoputri, beserta seluruh keluarga besar PDIP seluruh Indonesia,” kata Jairi dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Sadar telah dijebak, Jairi bersama keempat rekannya membuat pernyataan pencabutan surat gugatan dan akan segera mengajukan pencabutan surat kuasa gugatan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam waktu dekat.

Jairi menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, termasuk ke Anggiat BM Manalu. “Kami tidak menuntut atau menggugat (SK DPP PDIP). Kami ini dalam posisi dijebak,” katanya.

 

 

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus