Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengusulkan agar mantan narapidana terorisme yang juga eks Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI, Munarman untuk menjadi duta deradikalisasi. Habiburokhman menyampaikan usul itu dalam rapat bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Awalnya, Habiburokhman menyebut kasus Munarman tidak mendapatkan pemberitaan yang seimbang. Sebabnya, kata dia, kasus tersebut begitu ramai ketika Munarman dipenjara. Namun, Munarman tak lagi disorot setelah kini mengikuti program deradikalisasi dan keluar penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Habiburokhman mengklaim perjalanan Munarman sebagai salah satu contoh sukses program deradikalisasi pemerintah. “Bayangkan orang yang demikian kerasnya, saya tahu beliau itu keras ya, bisa dengan begitu bijaksananya mengikuti deradikalisasi tersebut,” kata Habiburokhman dalam rapat.
Habiburokhman berujar Munarman juga sudah mengikuti pembacaan ikrar setia kepada NKRI pada 2023 lalu. Maka dari itu, Habiburokhman mengusulkan agar Munarman ditugaskan menjadi duta deradikalisasi.
“Nah menurut saya harus kita pikirkan ya untuk orang-orang yang berpengaruh ini semacam adakan duta deradikalisasi, seperti pak Munarman,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menyampaikan bahwa pengangkatan mantan narapidana terorisme jadi duta deradikalisasi juga bisa menjadi pendidikan untuk publik. “Deradikalisasi itu kan nanti idealnya tidak sekadar seremonial orang per orang, tapi menjadi satu gerakan yang juga ikut mempengaruhi psikologis dan opini di masyarakat,” ujar dia.
Menurut Habiburokhman, Munarman juga bisa mempengaruhi banyak orang jika diangkat menjadi duta deradikalisasi. “Bisa membawa pengaruh karena tokoh-tokoh ini banyak pengikutnya, Pak Munarman ini banyak pengikutnya orang yang sejak mudanya memang berkharisma,” kata Habiburokhman.
Diketahui, Munarman bebas dari penjara pada Senin, 30 Oktober 2023, setelah 2,5 tahun mendekam di Lapas Salemba, Jakarta.
Dua tahun sebelumnya, Munarman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI pada Selasa, 27 April 2021. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman divonis 3 tahun penjara pada 6 April 2022 karena terbukti terlibat terorisme.
Densus 88 Antiteror menangkap Munarman di Perumahan Modern Hills, Tangerang Selatan. Menurut keterangan polisi, Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi. Ia pun divonis tiga tahun penjara lewat sidang tertutup.
Tim Advokasi Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya keluar lebih cepat karena berkelakuan baik. Munarman juga telah mengucapkan ikrar setia NKRI di Lapas kelas IIA Salemba pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Aziz kembali menyinggung kasus yang menimpa kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. "Segala framing jahat yang menyebutkan klien kami pelaku terorisme atau bagian dari terorisme haruslah dibersihkan dan dihilangkan terhadap dirinya," kata setelah Munarman bebas dari jeruji besi.
Di balik kasusnya, Munarman pernah menjadi aktivis pembela hak asasi manusia. Dilansir dari Koran Tempo edisi 29 Oktober 2021, laki-laki asal Palembang itu rupanya pernah menjadi Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) sebelum menjabat sebagai Sekretaris Umum FPI.
Bahkan, dirinya pernah menjadi Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada tahun 2002. Di tahun yang sama, Munarman pernah menjadi tim pembela hukum Abu Bakar Ba’asyir pasca-peristiwa Bom Bali I. Munarman juga pernah menjadi anggota Tim Gabungan Pencari Fakta dalam kasus kematian aktivis Munir.