Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), belum mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Hari ini, 11 Desember 2024, merupakan tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK, mengacu ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada ketentuan tersebut, kontestan memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Adapun KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Ahad, 8 Desember lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Tim Pemenangan Rido, Ramdan Alamsyah, mengatakan bakal melakukan registrasi perkara pilkada Jakarta ke MK, paling lambat hari ini. Akan tetapi, berdasarkan pengamatan Tempo di Gedung MK belum nampak adanya permohonan perselisihan hasil pilkada yang diajukan kubu Rido hingga pukul 12.25 siang ini.
Ketua Tim Hukum Rido, Arif Wibowo, hanya menjawab singkat manakala ditanyai ihwal upaya permohonan perselisihan hasil pilkada di MK hari ini. "Nanti akan disampaikan informasi lanjutnya," kata Arif melalui pesan singkat, Rabu, 11 Desember 2024.
Adapun Mahkamah masih terus membuka layanan pendaftaran permohonan perselisihan hasil pilkada hingga hari ini. Berdasarkan data yang terdaftar hingga Rabu pukul 04.35 dini hari tadi, Mahkamah telah menerima sebanyak 240 permohonan perselisihan hasil pilkada.
Dari 240 permohonan tersebut, Mahkamah merincikan dua di antaranya merupakan permohonan perselisihan di tingkat pemilihan gubernur; 194 permohonan di tingkat bupati; dan 44 permohonan di tingkat wali kota.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan sidang perselisihan pilkada akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara.
Rencananya, kata dia, sidang akan dimulai seluruhnya pada Januari 2025. Namun demikian, Suhartoyo mengatakan MK akan fleksibel dengan perkembangan situasi di lapangan.
Suhartoyo menjelaskan sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel hakim konstitusi. "Kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno," kata Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 10 Desember 2024.
Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.