Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Hasil Pemilu Belum Selesai Dihitung, Bakumham Golkar Sebut Penggunaan Hak Angket Tak Masuk Logika Hukum

Bakumham Partai Golkar menyatakan penggunaan hak angket DPR perihal hasil pemilu jauh dari harapan konstitusi.

23 Februari 2024 | 12.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Gelanggang Remaja Bendungan Hilir, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. KPU saat ini sedang fokus melakukan akurasi atau sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman pemilu2024.kpu.go.id dengan data otentik yang ada dalam foto formulir model C. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Supriansa mengatakan partainya menolak ide penggunaan hak angket DPR untuk merespons dugaan kecurangan hasil Pemilu 2024. Dia menuturkan hasil pemilu belum rampung secara keseluruhan, sehingga penggunaan hak angket tersebut tidak masuk ke dalam logika hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apalagi hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Pertanyaannya undang-undang apa yang dilanggar," kata Supriansa dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta seperti dikutip Antara pada Kamis, 22 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan sudah ada mekanisme yang bisa dilalui jika ada permasalahan berkaitan dengan hasil pemilu. Menurut dia, kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.

Sengketa hasil pemilu juga bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apapun pelanggaran kode etik bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat 'jauh api dari panggang' artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini," kata dia.

Untuk itu, dia menilai permasalahan itu sebaiknya didasari kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Usul hak angket DPR digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024. Usul itu mengemuka seiring pelbagai tudingan kecurangan usai hitung cepat hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Ganjar mengusulkan agar partai pendukungnya yaitu PDIP dan PPP yang ada di parlemen menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.

Usul Ganjar itu ditanggapi oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dia memastikan Golkar akan menolak hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak,” kata Airlangga ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024.

Penolakan atas hak angket semakin ditegaskan dengan bergabungnya Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi). Hal ini semakin memperkuat koalisi partai pengusung Prabowo-Gibran.

“Dengan Mas AHY masuk (ke pemerintahan), jadi (partai) yang di luar pemerintah semakin sedikit,” ujar Airlangga.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, usulan akan menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.

DANIEL A. FAJRI | ADIL AL HASAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus