Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis, 20 Februari 2025. Hasto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan politikus PDIP Harun Masiku, serta kasus dugaan perintangan penyidikan.
Juru bicara PDIP Guntur Romli mengatakan panggilan itu dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Pada waktu Tempo menghubungi Guntur, Hasto dikabarkan sudah menuju KPK. “Panggilan kan jam 10, sebelum itu sudah sampai,” kata Guntur lewat pesan singkat pagi ini.
Adapun Hasto sebelumnya memastikan bakal hadir atas panggilan KPK. Ia mengatakan, sebagaimana nilai-nilai yang ditanamkan oleh partai berlambang banteng moncong putih itu, kedisiplinan dan ketaatan pada hukum adalah hal yang tidak dapat ditawar.
“Maka, besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Semula, KPK mengagendakan pemanggilan Hasto sebagai tersangka pada Senin, 17 Februari 2025. Akan tetapi Hasto tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengatakan telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada komisi antirasuah. Alasannya, hari itu, Hasto tengah mengajukan kembali praperadilan.
“Kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya,” kata Ronny.
KPK menanggapi ketidakhadiran Hasto dengan melayangkan surat pemanggilan kedua. Surat tersebut dikirim KPK sesaat setelah menerima permohonan penundaan pemeriksaan dari Hasto. “Penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin lalu, 17 Februari 2025.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dalam kasus suap yang melibatkan buron KPK, Harun Masiku. Hasto dan Harun diduga menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun dapat menggantikan Nazarudin Kiemas, calon anggota legislatif PDIP yang telah meninggal dunia, untuk menduduki kursi parlemen.
Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Hasto, Harun, Wahyu, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya, yakni Wahyu, Saeful, dan Agustiani, telah divonis dan menyelesaikan masa hukuman. Sementara itu, Donny ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Hasto.
Andi Adam Faturahman dan Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisana artikel ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini