Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menanggapi polemik perpindahan domisili siswa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Menurut dia, hal itu sah-sah saja supaya siswa bisa mendapatkan sekolah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heru menggunakan istilah titip domisili bagi warga di luar DKI Jakarta. Fenomena itu terjadi manakala orang tua siswa memindahkan data anaknya ke kartu keluarga kerabatnya. Tujuannya, agar anaknya bisa sekolah di Jakarta lewat PPDB jalur zonasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, perpindahan domisili tidak masalah karena setiap orang tua menginginkan pendidikan yang terbaik bagi anaknya. "Jadi gini DKI ini tidak akan selesai dengan penyediaan sekolah SD, SMP, SMA. Kalau mindah data itu hak asasi warga negara, ada yang dititipin om atau tantenya masuk KK di Jakarta untuk mendapat sekolah terbaik di Jakarta itu wajar," kata Heru di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juli 2024.
Heru menyadari bahwa fasilitas sekolah di Indonesia belum merata. Sehingga, kata dia, untuk menangani kasus pindah domisili harus dilakukan bersama-sama baik pemerintah daerah maupun pusat. "DKI Jakarta tidak bisa berdiri sendiri dalam menyelesaikan ini. Harus bersama-sama dengan kota sekitar Jakarta seperti Bekasi, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan," tuturnya.
Dia berharap agar bupati atau wali kota terpilih di daerah penyangga Jakarta itu punya program untuk membangun sekolah yang bagus. Hal itu, kata dia, agar persoalaan pindah domisili ke Jakarta bisa ditekan.
Heru mengatakan pemerataan pembangunan fasilitas sekolah yang setara harus dilakukan merata di semua daerah agar tidak ada perpindahan-perpindahan domisili lagi. "Bangun dong sekolah yang bagus di sekitar sana sehingga mereka tidak mencari pendidikan yang berkualitas di Jakarta," ujarnya.
Saat dimintai tanggapan soal perpindahan domisili masuk kategori kecurangan atau tidak, Heru tak menjawab. Dia hanya menjelaskan perpindahan domisili itu bisa dilakukan ketika orang tua menitipkan anaknya di rumah kerabatnya. Padahal, Ombudsman menyebut perpindahan domisili itu masuk kategori kecurangan dalam PPDB.
"Di Jakarta mudah-mudahan tidak ada, kalau pemalsuan itu ranah lain. Tapi yang terpenting Pemda bisa memfasilitasi semuanya. Misal perpindahan anak orang tua di Bekasi dititipin omnya di Jakarta itu secara aturan sah saja," ujar Heru.
Pilihan Editor: Kominfo Buka Kunci Akses PDNS yang Diberikan Brain Cipher