Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Ingin Mendirikan Yayasan? Perhatikan 9 Syarat Ini

Untuk mendirikan suatu Yayasan perlu memperhatikan beberapa syarat yang sudah ditentukan. Berikut sembilan syarat yang harus dipenuhi.

8 Juli 2022 | 14.48 WIB

Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.   ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Pegawai beraktivitas di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022. Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan didirikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Di Indonesia, aturan mengenai yayasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam UU ini, terdapat beberapa syarat untuk mendirikan yayasan dengan legalitas baik. Berikut syarat mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

1. Pendiri yayasan

Yayasan didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA). Mengutip buku Prosedur Pendirian Yayasan, pendiri yayasan dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan atau lembaga badan hukum dapat mendirikan yayasan. Selain itu, yayasan juga dapat didirikan atas dasar yang tertulis dalam surat wasiat.

Jika yayasan didirikan oleh WNA atau seorang WNI yang menjalin kerja sama dengan WNA, syarat pendirian yayasan mengacu pada Peraturan Pemerintah. 

2. Pemisahan kekayaan 

Untuk mendirikan yayasan, pendiri harus memiliki harta kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh WNI senilai Rp 10 juta. Sementara itu, kekayaan awal yayasan yang didirikan WNA senilai Rp 1 miliar.

Kekayaan ini tidak hanya berupa uang, melainkan juga bisa berupa rumah, peralatan operasional, dan lain sebagainya selama benda tersebut memiliki nilai yang sama dengan aturan hukum tersebut. 

3. Struktur yayasan 

Yayasan harus memiliki struktur yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Ini bertujuan untuk memisahkan hak dan kewajiban secara tegas struktur yayasan. 

4. Memiliki akta pendirian yayasan

Akta pendirian menjadi dokumen terpenting yang harus dimiliki untuk mendapatkan legalitas mendirikan yayasan. Mengacu pada UU Yayasan, mewajibkan untuk yayasan memiliki akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. 

Akta tersebut harus memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mengutip buku Yayasan Dalam Teori dan Praktek, dengan memperoleh status badan hukum maka yang memiliki tanggung jawab adalah badan hukum itu sendiri. 

5. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasan

Terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP, yaitu fotokopi salah seorang KTP pengurus, fotokopi NPWP pribadi pengurus, fotokopi akta pendirian yayasan, mempunyai surat keterangan domisili dari kelurahan yayasan berada, melengkapi formulir pengajuan NPWP. 

6. Domisili yayasan

Dalam mendirikan yayasan, haruslah memperhatikan aturan pemerintah daerah setempat. Biasanya, pemerintah daerah mempunyai peraturan tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilaya (RTRW). Namun, jika pemerintah daerah belum memiliki aturan ini, hendaklah hubungi kelurahan atau kecamatan setempat. 

7. Membuat tanda daftar yayasan

Untuk mendapatkan tanda daftar, yayasan harus mengajukan permohonan tertulis kepada dinas pembinaan mental dan kesejahteraan sosial yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.

8. Kegiatan usaha dan aturan penggajian

Dalam UU Yayasan, yayasan diberikan izin melakukan kegiatan usaha dengan beberapa batasan. Salah satunya adalah kegiatan usaha harus dipastikan sesuai dengan tujuan dalam anggaran dasar yayasan. 

Meskipun sempat ada polemik tentang penggajian dalam yayasan, tetapi polemik sudah teratasi dengan baik. Aturan penggajian ini akhirnya tertuang dalam pasal 5 UU Yayasan. 

8. Memiliki izin operasional

Untuk mendapatkan izin operasional, yayasan sudah harus memiliki tanda daftar, NPWP, akta pendirian, data pengurus, dan proposal teknis. 

RACHEL FARAHDIBA R

Baca juga: Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Yayasan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus