Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan didirikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Di Indonesia, aturan mengenai yayasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam UU ini, terdapat beberapa syarat untuk mendirikan yayasan dengan legalitas baik. Berikut syarat mendirikan yayasan sesuai dengan UU Yayasan:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Pendiri yayasan
Yayasan didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA). Mengutip buku Prosedur Pendirian Yayasan, pendiri yayasan dapat terdiri dari satu orang atau lebih. Tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan atau lembaga badan hukum dapat mendirikan yayasan. Selain itu, yayasan juga dapat didirikan atas dasar yang tertulis dalam surat wasiat.
Jika yayasan didirikan oleh WNA atau seorang WNI yang menjalin kerja sama dengan WNA, syarat pendirian yayasan mengacu pada Peraturan Pemerintah.
2. Pemisahan kekayaan
Untuk mendirikan yayasan, pendiri harus memiliki harta kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pribadi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh WNI senilai Rp 10 juta. Sementara itu, kekayaan awal yayasan yang didirikan WNA senilai Rp 1 miliar.
Kekayaan ini tidak hanya berupa uang, melainkan juga bisa berupa rumah, peralatan operasional, dan lain sebagainya selama benda tersebut memiliki nilai yang sama dengan aturan hukum tersebut.
3. Struktur yayasan
Yayasan harus memiliki struktur yang terdiri dari pembina, pengurus, dan pengawas. Ini bertujuan untuk memisahkan hak dan kewajiban secara tegas struktur yayasan.
4. Memiliki akta pendirian yayasan
Akta pendirian menjadi dokumen terpenting yang harus dimiliki untuk mendapatkan legalitas mendirikan yayasan. Mengacu pada UU Yayasan, mewajibkan untuk yayasan memiliki akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Akta tersebut harus memperoleh status badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mengutip buku Yayasan Dalam Teori dan Praktek, dengan memperoleh status badan hukum maka yang memiliki tanggung jawab adalah badan hukum itu sendiri.
5. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasan
Terdapat beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk membuat NPWP, yaitu fotokopi salah seorang KTP pengurus, fotokopi NPWP pribadi pengurus, fotokopi akta pendirian yayasan, mempunyai surat keterangan domisili dari kelurahan yayasan berada, melengkapi formulir pengajuan NPWP.
6. Domisili yayasan
Dalam mendirikan yayasan, haruslah memperhatikan aturan pemerintah daerah setempat. Biasanya, pemerintah daerah mempunyai peraturan tentang Rencana Tata Ruang Tata Wilaya (RTRW). Namun, jika pemerintah daerah belum memiliki aturan ini, hendaklah hubungi kelurahan atau kecamatan setempat.
7. Membuat tanda daftar yayasan
Untuk mendapatkan tanda daftar, yayasan harus mengajukan permohonan tertulis kepada dinas pembinaan mental dan kesejahteraan sosial yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris.
8. Kegiatan usaha dan aturan penggajian
Dalam UU Yayasan, yayasan diberikan izin melakukan kegiatan usaha dengan beberapa batasan. Salah satunya adalah kegiatan usaha harus dipastikan sesuai dengan tujuan dalam anggaran dasar yayasan.
Meskipun sempat ada polemik tentang penggajian dalam yayasan, tetapi polemik sudah teratasi dengan baik. Aturan penggajian ini akhirnya tertuang dalam pasal 5 UU Yayasan.
8. Memiliki izin operasional
Untuk mendapatkan izin operasional, yayasan sudah harus memiliki tanda daftar, NPWP, akta pendirian, data pengurus, dan proposal teknis.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca juga: Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Mengenai Yayasan