Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) adalah jalur penerimaan mahasiswa baru berdasarkan nilai rapor yang menggantikan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Pada tahun akademik 2024/2025, pendaftaran SNBP dibuka pada 14-28 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk tahun akademik 2025/2026, belum ada informasi resmi yang diumumkan. Namun, siswa kelas 12 sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang berminat mengikuti jalur tersebut harus mengetahui ketentuan layak atau tidak layak (eligible) ikut seleksi. Ketentuan berdasarkan penilaian panitia di bawah Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Daftar Nilai Penentu Lolos Syarat Eligible SNBP 2025
Melansir laman indonesia.go.id, kuota SNBP dihitung berdasarkan akreditasi sekolah dan jumlah siswa yang eligible. Akreditasi A mendapatkan jatah hingga 40 persen, kuota hingga 25 persen untuk sekolah berakreditasi B, dan 5 persen untuk sekolah berakreditasi C.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun persyaratan siswa pendaftar yang layak mengikuti SNBP harus memenuhi ketentuan tiga nilai berikut:
1. Nilai Rapor
Pemeringkatan siswa dilakukan oleh sekolah dengan memperhitungkan nilai rata-rata semua mata pelajaran semester 1 hingga semester 5. Adapun bobot minimal untuk nilai rerata rapor seluruh mata pelajaran adalah 50 persen.
Dengan pemberian bobot yang tinggi tersebut, diharapkan siswa terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.
“Komponen pertama, yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari bobot penilaian,” bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf a Permendikbudristek tersebut.
2. Nilai 2 Mata Pelajaran Pendukung
Kemudian, untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk mendorong peserta didik agar mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
Salah satu komponen minat dan bakat yang dimaksud adalah nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju. Terkait mata pelajaran pendukung program studi, ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Ketentuan daftar mata pelajaran pendukung yang digunakan untuk menentukan apakah siswa eligible ikut SNBP diatur dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 345/M/2022 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi Dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
“Mata pelajaran pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu merupakan mata pelajaran yang terdapat dalam: a. Kurikulum Merdeka; dan b. Kurikulum 2013,” bunyi Diktum Ketiga Keputusan Mendikbudristek yang diteken di Jakarta pada Selasa, 6 September 2022, tersebut.
Sebagai contoh, seorang siswa berencana menempuh pendidikan di program studi Biologi, maka salah satu mata pelajaran pendukung pada Kurikulum Merdeka yang dipertimbangkan adalah Biologi. Sementara untuk siswa dengan Kurikulum 2013 harus memenuhi nilai minimum mata pelajaran Biologi untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Matematika untuk jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Matematika untuk jurusan Bahasa.
Kemudian, misalnya, seorang peserta didik ingin berkuliah di jurusan Ilmu Farmasi, maka nilai mata pelajaran pendukung pada Kurikulum Merdeka yang dilihat adalah Biologi dan/atau Kimia. Sementara siswa jurusan IPA pada Kurikulum 2013 menggunakan nilai mata pelajaran Biologi dan/atau Kimia, serta mata pelajaran Matematika untuk jurusan IPS dan Bahasa.
3. Nilai Prestasi Akademik dan Non-Akademik
Selain nilai mata pelajaran pendukung program studi, sekolah juga dapat menambahkan kriteria lain berupa prestasi akademik dalam menentukan peringkat siswa jika ada nilai yang sama. Pada sekolah dengan implementasi Kurikulum Merdeka, kriteria lain yang dapat dipertimbangkan adalah capaian siswa dalam Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Di sisi PTN, bisa menetapkan kriteria lain berupa prestasi akademik/non-akademik dan/atau portofolio. Khusus portofolio diwajibkan untuk program studi seni dan olahraga.
“PTN dapat menambahkan persyaratan selain komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk program studi tertentu yang membutuhkan keterampilan spesifik,” tulis Pasal 5 ayat (7) Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022.
Pilihan Editor: Kata BPOM Soal Ketentuan Baru Kewajiban Pasang Label Bahaya BPA