Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB menjelaskan ada sejumlah perubahan baru dalam seleksi tahun 2024. Salah satunya adalah perubahan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi atau SNBP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Anindito Utomo menyatakan, perubahan-perubahan dalam ketentuan seleksi merupakan komitmen untuk mengevaluasi dan memperbaiki skema penerimaan mahasiswa baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk jalur prestasi, kami ingin menghargai prestasi secara utuh. Karena itu, kami menghitung nilai rapor semua mata pelajaran, plus mata pelajaran tertentu yang cocok dengan prodi (program studi) yang dituju atau prestasi-prestasi lain yang relevan," kata Anindito atau yang biasa disapa Nino ini dalam konferensi pers SNPMB 2024 di Jakarta pada Jumat, 8 Desember 2023.
Salah satu perubahan baru dalam SNBP 2024 ada dua. Pertama, siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar pada Seleksi Nasional Berdasarkan Tes atau SNBT 2024. Perubahan kedua, siswa yang dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP 2024 tidak dapat mendaftar seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi mana pun.
Nino menjelaskan, kebijakan ini dilakukan berdasarkan prinsip keadilan bagi seluruh calon mahasiswa baru. Jika para siswa yang lulus seleksi SNBP diizinkan untuk mengikuti jalur SNBT dan mandiri, kata Anindito, sama saja dengan memberikan keistimewaan kepada calon mahasiswa yang memiliki kelebihan dalam segi ekonomi.
"Kalau tetap buka opsi bagi calon mahasiswa untuk mendaftar, meskipun mereka sudah diterima dan bahkan mendaftar ulang di jalur prestasi dan jalur tes, ini kita memberi keistimewaan kepada calon mahasiswa yang punya privilese ekonomi berlebih," ujarnya.
Dalam kondisi seperti ini, lanjut Nino, yang dirugikan adalah calon mahasiswa dengan nilai di bawah ambang batas pada jalur prestasi ataupun tes yang tidak diterima. "Padahal, ternyata ada cukup banyak yang tidak menggunakan kursi yang sudah mereka dapatkan. Padahal harusnya bisa diisi oleh calon-calon mahasiswa yang ada di urutan-urutan selanjutnya. Jadi, ini prinsipnya bukan hanya optimalisasi, tetapi optimalisasi yang lebih berkeadilan," ujar Nino.
SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan non akademik siswa. Bagi siswa SMA/SMK/MA, rapor yang digunakan adalah hasil belajar semester satu sampai dengan semester lima dengan masa belajar tiga tahun.
Sedangkan, bagi siswa SMK dengan masa belajar empat tahun, rapor yang digunakan adalah dari semester satu sampai semester tujuh. Prestasi akademik maupun non-akademik siswa yang dinilai dalam SNBP 2024 adalah tiga prestasi terbaik.
Berikut ketentuan lain dari SNBP 2024 yang harus dicatat:
1. Sekolah yang mengikutkan siswanya dalam SNBP 2024 harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional dan mengisikan rapor siswa yang eligible di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar
2. Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah untuk mengisi PDSS. Siswa juga harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP. Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan registrasi Akun SNPMB Siswa dilakukan secara daring melalui portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
3. Siswa harus memiliki Nomor Induk Siswa Nasional, prestasi unggul, dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS
4. Setiap siswa yang eligible untuk mendaftar, dapat memilih prodi di PTN Akademik, PTN Vokasi, dan/atau PTKIN
5. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu ataupun dua PTN
6. Jika memilih dua program studi, maka salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/SMK/MA asal
7. Jika memilih satu program studi, maka siswa dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
Kuota dan tahapan seleksi
Pada SNBP 2024, kuota minimum penerimaan mahasiswa baru jalur prestasi adalah 20 persen. Proses SNBP 2024 dilakukan melalui dua tahapan. Pertama, siswa pendaftar SNBP 2024 diseleksi berdasarkan urutan pilihan prodi pertama. Kedua, apabila siswa tidak lulus pada pilihan prodi pertama, maka akan diseleksi lagi pada pilihan keduanya.