Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi tahun ini telah menetapkan kenaikan gaji ASN, termasuk TNI dan Polri. Tujuan dari kenaikan gaji tersebut untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Jokowi telah mengumumkan besaran kenaikan gaji ASN pada pembacaan nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Ia menyebutkan bahwa kenaikan gaji yang diperoleh sebesar 8 persen bagi ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri. Kemudian, bagi pensiunan akan memperoleh kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Rincian Gaji TNI dan Polri
Daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian gaji untuk anggota Polri terendah didapat Bhayangkara Dua (Bharada) Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300. Adapun tertinggi Jenderal Polisi sebesar Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.
Sementara untuk daftar gaji TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001.
Rincian gaji TNI terendah untuk anggota TNI Kelas Satu/Prajurit Satu sebasar Rp 1.830.500-2.827.000. Sementara gaji tertinggi Jenderal Laksamana Marsekal sebesar Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500.
ADINDA ALYA IZDIHAR (MAGANG PLUS) | DANIEL A. FAJRI | AMELIA RAHIMA SARI | RACHEL FARAHDIBA REGAR
Pilihan Editor: Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini