Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan cepat dan tanggap sangat diperlukan ketika seorang mengalami keadaan gawat darurat. Bagi yang memiliki BPJS Kesehatan, asuransi tersebut dapat digunakan saat kondisi gawat darurat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merujuk Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan, dan/atau kecacatan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Apabila sesuai prosedur, biasanya peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat harus mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Namun, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di unit gawat darurat rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa harus mencari rujukan ke fasilitas kesehatan pertama. Tetapi ada kondisi-kondisi tertentu yang disebut gawat darurat dan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Dikutip dari persi.or.id, BPJS Kesehatan dalam menjamin pelayanan gawat darurat medis harus memenuhi syarat, di antaranya:
- Memenuhi kriteria pasien gawat darurat medis
- Pelayanan dilakukan di ruang pemeriksaan atau Instalasi Gawat Darurat (IGD)
- Pelayanan dilakukan sesuai dengan tata laksana penanganan gawat darurat
Adapun kriteria sebagai pasien gawat darurat medis meliputi:
- Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
- Adanya penurunan kesadaran
- Adanya gangguan hemodinamik
- Memerlukan tindakan segera.
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Apabila masuk ke dalam salah satu kriteria di atas, peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun yang tidak.
Jika kriteria gawat darurat terpenuhi, peserta bisa mendapatkan pelayanan gawat darurat medis di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan, baik dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun dari Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
RINDI ARISKA
Baca juga: Begini Cara BPJS Sehatkan Peserta JKN