Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak untuk memiliki E-KTP di Indonesia. Hal itu karena E-KTP digunakan untuk memperoleh pelayanan publik, seperti layanan kesehatan maupun pada kepentingan perbankan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
E-KTP adalah kartu tanda penduduk, bukan kartu kewarganegaraan yang sifatnya mutlak. Sehingga semua orang yang tinggal di Indonesia dalam waktu lama harus didata dengan pemberian E-KTP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir dari Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, meskipun memiliki hak untuk mendapatkan layanan publik, namun WNA tidak memiliki suara dalam ajang pemilu.
Syarat WNA Memiliki E-KTP
Syarat yang harus dipenuhi WNA untuk memiliki E-KTP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 63 dijelaskan bahwa seorang WNA bisa memiliki KTP elektronik jika memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
KITAP sebagai syarat tersebut diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara E-KTP akan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat.
Selain itu, tanpa meninggalkan syarat umumnya, WNA harus sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
KTP yang diterima oleh WNA memiliki batas waktu berlaku. Sesuai dengan Pasal 63 ayat 4, jika masa berlaku E-KTP tersebut habis, WNA wajib melakukan perpanjangan kepada instansi pelaksana.
Sementara batas perpanjangan E-KTP yaitu paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku habis atau berakhir.
RISMA DAMAYANTI
Baca juga: Inilah Perbedaan e-KTP WNA dan WNI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini