Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Inilah Syarat WNA Memiliki E-KTP

Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak untuk memiliki E-KTP di Indonesia. Apa saja syaratnya WNI bisa memiliki E-KTP?

9 Juni 2022 | 18.34 WIB

Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP kepada Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, Cipayung, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta melakukan perekaman E-KTP kepada 92 Warga Binaan Sosial (WBS) meliputi pemeriksaan data diri, pemeriksaan duplikat NIK yang bertujuan untuk keperluan pelayanan kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP kepada Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, Cipayung, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta melakukan perekaman E-KTP kepada 92 Warga Binaan Sosial (WBS) meliputi pemeriksaan data diri, pemeriksaan duplikat NIK yang bertujuan untuk keperluan pelayanan kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Warga Negara Asing (WNA) memiliki hak untuk memiliki E-KTP di Indonesia. Hal itu karena E-KTP digunakan untuk memperoleh pelayanan publik, seperti layanan kesehatan maupun pada kepentingan perbankan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

E-KTP adalah kartu tanda penduduk, bukan kartu kewarganegaraan yang sifatnya mutlak. Sehingga semua orang yang tinggal di Indonesia dalam waktu lama harus didata dengan pemberian E-KTP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Melansir dari Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, meskipun memiliki hak untuk mendapatkan layanan publik, namun WNA tidak memiliki suara dalam ajang pemilu.

Syarat WNA Memiliki E-KTP

Syarat yang harus dipenuhi WNA untuk memiliki E-KTP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 63 dijelaskan bahwa seorang WNA bisa memiliki KTP elektronik jika memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). 

KITAP sebagai syarat tersebut diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara E-KTP akan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil setempat.

Selain itu, tanpa meninggalkan syarat umumnya, WNA harus sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.

KTP yang diterima oleh WNA memiliki batas waktu berlaku. Sesuai dengan Pasal 63 ayat 4, jika masa berlaku E-KTP tersebut habis, WNA wajib melakukan perpanjangan kepada instansi pelaksana.

Sementara batas perpanjangan E-KTP yaitu paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku habis atau berakhir.

RISMA DAMAYANTI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus