Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi perbincangan publik usai membuka sebuah program bernama Lapor Mas Wapres. Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura, mengatakan program tersebut bukan milik Wapres Gibran seorang melainkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto secara keseluruhan dan juga terintegrasi ke Sistem SP4N Lapor. Apa itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini bukan program Mas Wapres pribadi, ini adalah program pemerintah yang artinya diketahui oleh presiden, persetujuan, dan seluruh lembaga dan kementerian pemerintahan ini semua bergerak,” kata Prita kepada awak media di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 14 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, Prita menyebut Lapor Mas Wapres terintegrasi ke Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N Lapor. Layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat itu diklaim terhubung dengan 96 lembaga dan 453 pemerintah daerah. “Jadi ini bukan satu-satunya kanal pelaporan, ini memaksimalkan penerimaan laporan masyarakat,” ujarnya.
Apa Itu SP4N Lapor?
Dikutip dari laman lapor.go.id, pemerintah Indonesia telah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang merupakan sebuah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia melalui beberapa kanal pengaduan meliputi website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).
Adapun lembaga pengelola SP4N-LAPOR! antara lain: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik.
Perlu diketahui pula, LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.
Pembentukan sistem layanan ini didasari atas pengelolaan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia yang selama ini belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Akibatnya terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau bahkan bisa terjadi suatu pengaduan tidak ditangani oleh satupun organisasi penyelenggara, dengan alasan pengaduan bukan kewenangannya.
SP4N-LAPOR! juga dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar:
- Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik
- Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fitur-fitur yang ada dalam SP4N-LAPOR!
Anonim
Fitur yang bisa dipilih oleh pelapor yang akan membuat identitas pelapor tidak akan diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.
Rahasia
Seluruh isi laporan tidak dapat dilihat oleh publik.
Tracking id
Nomor unik yang berguna untuk meninjau proses tindak lanjut laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Sementara itu, Pos pengaduan Lapor Mas Wapres dibuka mulai Senin, 10 November 2024 dan melayani laporan pada Hari Senin sampai Jumat. Wapres Gibran juga membuka hotline melalui aplikasi pesan Whatsapp ke nomor 081117042207.
Selama empat hari membuka layanan, Lapor Mas Wapres disebut telah menerima sebanyak 296 laporan. Isi laporan masyarakat itu terdiri dari berbagai macam mulai dari mengenai kasus kasus pendidikan, kesehatan, hingga sengketa tanah.
NI MADE SUKMASARI | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Ini Kata Para Pengamat Soal Lapor Mas Wapres