Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah melaksanakan uji publik rancangan revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada 12 Juli 2022. Revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia (SDM), dengan salah satu fokusnya menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagaimana diterakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di situs resmi menpan.go.id, revisi Peraturan Menteri PANRB No. 13/2019 membuat tiga poin penyederhanaan birokrasi, di antaranya: struktur organisasi berbasis kinerja, proses lebih sederhana atau efisien dan berbasis pada output dan keahlian, kemudian cascading tugas dan fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebut Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, kelompok jabatan juga bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global.
“Perpindahan juga tetap antar kelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain,” kata Aba, dikutip dari menpan.go.id.
Apa Itu Jabatan Fungsional PNS?
Menurut PP No 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS, jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu, serta bersifat mandiri.
Meskipun jabatan fungsional tidak secara tegas tercantum dalam struktur organisasi birokrasi pemerintah, namun ditinjau dari sudut fungsinya, jabatan tersebut harus tetap ada untuk memungkinkan organisasi menjalankan tugas pokoknya. Selain itu, pengangkatan jabatan fungsional bertujuan sebagai sarana pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier PNS.
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, Jabatan Fungsional dibagi menjadi Jabatan Fungsional Keahlian dan Jabatan Fungsional Keterampilan, yang mana kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit (DUPAK).
1. Jabatan Fungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional dengan tugas yang dilandasi penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahlianya, yang didasarkan pada disiplin ilmu yang bersangkutan dan/atau berdasarkan sertifikasi yang setara dengan keahlian, dan ditetapkan berdasarkan akreditasi tertentu.
2. Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional teknisi atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya menggunakan prosedur dan teknik kerja tertentu, serta dilandasi penguasaaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih berdasarkan sertifikasi yang ditentukan.
Kriteria Jabatan Fungsional PNS
Kembali merujuk Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional PNS dijelaskan bahwa jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan ditetapkan dengan kriteria:
1. Memiliki metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi
2. Mempunyai etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi
3. Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan:
- Tingkat keahlian, bagi jabatan fungsional keahlian
- Tingkat keterampilan, bagi jabatan fungsional keterampilan
- Pelaksanaan tugas bersifat mandiri
- Jabatan fungsional tersebut diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi.
DELFI ANA HARAHAP
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.