Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana untuk mengubah nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Rencana perubahan nama ini telah dibahas dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta yang diadakan di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DKJ merupakan singkatan baru dari Daerah Khusus Jakarta, yang akan menjadi nama baru untuk wilayah Jakarta setelah ibu kota negara resmi dipindahkan ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Sri Mulyani, perubahan nama ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang menyatakan bahwa status Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) setelah perpindahan ibu kota negara.
Pengesahan RUU DKJ
Pada Maret 2024, RUU DKJ telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Kamis, 28 Maret 2024.
Dengan disahkannya RUU DKJ menjadi undang-undang, maka Jakarta secara resmi tidak lagi menyandang status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan berubah statusnya menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal itu sejalan dengan Pasal 2 ayat (1) RUU DKJ. Pasal itu menyatakan, “Dengan Undang-Undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.”
Selanjutnya ayat (2) berbunyi, “Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan Provinsi DKJ merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Adapun ayat (2) menyatakan Provinsi DKJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
Mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ
Dilansir dari antaranews.com, awalnya, draf RUU DKJ mengusulkan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ ditunjuk oleh presiden, berbeda dengan provinsi lain yang menggunakan pilkada. Pemerintah kemudian mengusulkan agar pemilihan dilakukan langsung oleh rakyat melalui pilkada dengan sistem suara terbanyak.
Namun, dalam rapat lanjutan, disepakati bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih melalui pilkada dengan perolehan suara lebih dari 50 persen atau 50 persen plus 1, dengan putaran kedua jika diperlukan. Ketentuan ini sama dengan mekanisme dalam UU DKI Nomor 29 Tahun 2007.
UU DKJ sebagai upaya menjadikan Jakarta pusat perdagangan dunia
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, menyatakan bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) bertujuan mengembangkan Jakarta menjadi pusat perdagangan dunia. Hal ini dikarenakan UU tersebut memberikan Jakarta banyak kewenangan khusus di bidang perdagangan, sebagaimana disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
"Kami menaruh harapan banyak agar kewenangan yang diberikan ini mampu menumbuh kembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia, bukan hanya mempertahankan posisi DKJ sebagai pusat perdagangan RI," kata Suhajar dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota di Jakarta, Senin.
Suhajar menjelaskan bahwa selama menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), Jakarta telah berkembang menjadi daerah dengan perdagangan dan ekonomi yang maju, menghasilkan lebih dari 17 persen produk domestik bruto (PDB) nasional.
SUKMA KANTHI NURANI | YOLANDA AGNE | SAPTO YUNUS