Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Jokowi Memilih Terawan karena Kemampuan Manajemen

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran mengakui adanya sanksi etik kedokteran kepada Terawan.

25 Oktober 2019 | 00.00 WIB

dr Terawan di Istana Negera, Jakarta, Rabu lalu. TEMPO/Subekti
Perbesar
dr Terawan di Istana Negera, Jakarta, Rabu lalu. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo memilih Terawan Agus Putranto, Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, sebagai menteri kesehatan menuai kontroversi. Terawan pernah mendapat sanksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) karena diduga melanggar etik kedokteran, tahun lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Namun Jokowi bergeming terhadap sanksi etik itu. Dia mengatakan Terawan ditunjuk sebagai menteri kesehatan karena memiliki pengalaman manajemen yang baik. "Titik beratnya pada pengelolaan, manajemen, baik itu manajemen anggaran, manajemen personalia, maupun manajemen distribusi anggaran, agar betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Jokowi di Istana Negara, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dia juga menganggap Terawan berpengalaman dalam mengatasi bencana endemik dan berorientasi pada pencegahan. "Kamu selalu berada pada posisi bencana, ancaman endemik, itu yang dititikberatkan," ujarnya.

Presiden melantik Terawan bersama 37 menteri Kabinet Indonesia Maju, dua hari lalu. Sekitar 21 hari sebelum Terawan dipilih menjadi menteri kesehatan, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI bersurat ke Presiden Jokowi. Surat bertanggal 30 September yang diteken Ketua MKEK Broto Wasisto itu berisi pertimbangan agar Presiden tidak memilih Terawan sebagai menteri kesehatan karena pernah melakukan pelanggaran etik kedokteran. "Sanksi tersebut tertera dalam keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI Nomor 000932/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tanggal 12 Februari 2018," kata Broto dalam suratnya.

Ketika dimintai konfirmasi, Broto tak bersedia mengomentarinya. "Sekali lagi, ini proses internal yang ditujukan kepada Presiden. Ini sifatnya internal, bukan soal jabatan, melainkan terkait dengan profesi sebagai dokter," katanya.

Sesuai dengan dokumen Tempo, Terawan mendapat sanksi etik kedokteran karena menjalankan terapi "cuci otak" dengan metode digital subtraction angiography (DSA) yang dianggap belum terbukti secara medis. Ia juga diduga menarik bayaran tinggi dan memberikan janji kesembuhan bagi pasien "cuci otak".

Dua pengurus IDI mengatakan Terawan memiliki kedekatan dengan keluarga Istana, sehingga diduga menjadi pertimbangan Presiden untuk memilihnya. Selain dokter kepresidenan, Terawan diduga memberikan pelayanan luar biasa kepada keluarga Istana yang membutuhkan penanganan kesehatan. "Beberapa pejabat yang pernah jadi pasiennya ikut memberikan dukungan ke Presiden," kata sumber itu.

Sumber lain mengatakan surat MKEK tersebut diduga tak sampai ke Presiden. "Dikonfirmasi ke staf Istana, sampai tanggal 18 Oktober, surat itu belum sampai ke Presiden," kata pengurus IDI itu.

Ketika Tempo meminta konfirmasi, juru bicara Presiden, Fadjroel Rachman, tak mau menjawab mengenai hal tersebut. Sebelumnya, Jokowi mengatakan penunjukan menteri didasarkan pada rekam jejak. "Saya melihat, waktu beberapa kali saya undang, orientasinya preventif," katanya. Terawan menolak mengomentari masalah ini. "Enggak berkomentar apa-apa saya," katanya. EGI ADYATAMA | FRISKI RIANA | RUSMAN PARAQBUEQ I ANT | ARKHELAUS WISNU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus