Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai jadwal. Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini tidak ada yang namanya untuk percepatan atau pemajuan pilkada. (Tetap November) iya, enggak ada pengajuan apa pun mengenai itu," kata Jokowi ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemungutan suara pilkada tahun ini dijadwalkan pada 27 November 2024. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengusulkan mempercepat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 dari November ke September 2024.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada sebenarnya telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada akhir November 2023.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo sempat menagih Surat Presiden (Surpres) RUU Pilkada berisi persetujuan pemerintah untuk membahas bersama-sama DPR. Firman meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan apabila revisi UU Pilkada dibahas di tengah tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.
”Apakah pemerintah akan meneruskan kembali pembahasan RUU itu untuk menjadi undang-undang atau pemerintah menolak, itu yang kami belum tahu sampai hari ini,” ujar Firman dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Mahkamah Konstitusi juga sudah melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8). Daniel menegaskan ini usai membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.
Daniel menyebut pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.