Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka belum lama ini menekan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada peraturan tersebut, khususnya Pasal 88, diatur bahwa pemilik mobil harus memiliki garasi mobil lebih dahulu. Secara lebih jelas, aturan tersebut berbunyi, "Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi mobil atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tidak bisa dipungkiri bahwa kerap kali ketika sedang berjalan menggunakan kendaraan bermotor banyak dijumpai mobil yang sedang terparkir di depan rumah (pinggir jalan). Akibatnya, akses orang berlalu-lalang menjadi terganggu.
Lebih lanjut, Gibran menegaskan bahwa bila melanggar aturan tersebut, masyarakat akan diberikan sanksi yang tertuang sesuai Pasal 84 Perda tersebut. Adapun, sanksi yang diberikan adalah denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak sebesar Rp1 juta. Tidak hanya itu, pelanggar pun dikenakan sanksi administratif lain meliputi teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, dan pencabutan izin. Namun, sekarang sanksi tersebut masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat Solo sampai satu tahun ke depan, seperti diberitakan Tempo.co.
Jika ada warga yang mempunyai keterbatasan lahan untuk membuat garasi mobil, Pemerintah Kota Solo akan turun tangan untuk membuatkan pusat lokasi parkir bagi mobil warga yang tidak mempunyai garasi.
Aturan Garasi di Jakarta dan Depok
Sebenarnya, peraturan ini lebih dahulu diterapkan oleh Jakarta dan Depok sesuai dengan Perda masing-masing. Di Jakarta peraturan harus memiliki garasi dahulu sebelum membeli mobil ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Jakarta kala itu, Jokowi.
Secara khusus, merujuk pelayanan.jakarta.go.id, aturan tentang kepemilikan garasi di Jakarta dalam Perda ini diatur dalam Pasal 140 yang terdiri dari beberapa butir, sebagai berikut:
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki garasi.
- Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
- Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
- Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan Kendaraan Bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Sementara itu, di Depok aturan tentang harusnya memiliki garasi bagi yang memiliki mobil diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Depok kala itu, H. Nur Mahmudi Isma’il. Aturan tentang keharusan memiliki garasi mobil atau lahan parkir di Depok diatur Perda tersebut dalam Pasal 33 yang terdiri dari beberapa ayat, yakni:
- Setiap Penyelenggaraan tempat parkir sebagaimana yang diselenggarakan oleh swasta wajib memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
- Izin Penyelenggaraan tempat parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 tahun dengan mendaftar ulang setiap tahunnya.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, bila ada pemutusan kerjasama antara pemilik tanah dan/atau bangunan dengan penyelenggara parkir.
- Permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lambat dua minggu sebelum masa izin berakhir.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Pilihan Editor: Perda baru Gibran Minta Pemilik Mobil di Solo Wajib Punya Garasi Mobil
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.