Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanggapi usulan izin tambang akan diberikan kepada perguruan tinggi seperti tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara atau RUU Minerba. Dasco mengatakan ide ini tidak bermasalah jika masih sesuai dengan tujuan mencari dana untuk universitas.
“Ya saya pikir semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” ujarnya saat ditemui wartawan di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2025.
Kendati demikian, ia menambahkan bahwa mekanisme pengelolaan tambang ini perlu diatur lebih lanjut. Menurut dia, hal ini agar pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dapat memberikan manfaat bagi universitas.
“Mungkin mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada, sehingga kemudian pemberian (izin) itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” kata dia.
Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI menyepakati hasil penyusunan RUU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR pada Senin, 20 Januari 2025. Salah satu usulan DPR adalah pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi.
“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada Badan Usaha, Koperasi, atau Perusahaan perseorangan, Organisasi Masyarakat (ormas), dan Perguruan Tinggi,” kata Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno di gedung parlemen, Jakarta.
Bob mengatakan, pemerintah ingin semua masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengelola sumber daya alam. Oleh karena itu, pemerintah juga ingin memberikan peluang kepada perguruan tinggi agar bisa ikut mengelola sumber daya alam, khususnya minerba.
Ia menjelaskan, pemberian izin kepada perguran tinggi semata-mata untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Menurutnya, pemerintah berpendapat, untuk meningkatkan pendidikan kampus memerlukan fasilitas pendidik, tempat, sarana dan prasara yang juga berkualitas sehingga membutuhkan anggaran yang memadai.
“Maka untuk anggaran tadi, diberikan peluang bagi setiap perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan, karena di situ ada unsur yang disebut bisnis,” kata dia.
Seluruh fraksi di DPR menyetujui rancangan keputusan tersebut. Dari delapan fraksi yang ada di parlemen, sebanyak empat fraksi menyetujui dengan catatan sedangkan empat lainnya setuju tanpa catatan.
Empat fraksi menyetujui dengan catatan yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara fraksi yang menyetujui tanpa catatan adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat, Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), dan Partai Golongan Karya (Golkar).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada Herlambang Perdana Wiratraman mengkritik usulan pemerintah memberikan izin usaha pertambangan untuk perguruan tinggi. Menurut dia, usulan yang tertuang dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) merupakan bentuk kegagalan dalam mengelola negara. "Ini menunjukkan negara nggak becus mengurusi pendidikan. Bukan begitu caranya," ujar Herlambang kepada Tempo pada Rabu, 22 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dosen UGM yang juga peneliti hak asasi manusia (HAM) ini mengatakan, pengelolaan tambang selama ini selalu berdampak negatif terhadap lingkungan. Karena itu, menurutnya, tambang tidak dapat dianggap sebagai kebutuhan dalam dunia pendidikan. "Bagaimana mau percaya, selama ini belum ada rekam jejak tambang memproteksi lingkungan atau melindungi manusia," ujar dia.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.