Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Mendiktisaintek Enggan Tanggapi Wacana Kampus Kelola Tambang: Belum Dibahas

Mendiktisaintek mengatakan belum melakukan pembahasan atas draf RUU Minerba yang telah disepakati Baleg DPR RI

23 Januari 2025 | 13.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan klarifikasi terkait aksi demo yang terjadi di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Rumah Dinas, Jakarta, 20 Januari 2025. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menolak memberikan tanggapannya perihal perguruan tinggi yang diusulkan mendapat wilayah izin usaha pertambangan dalam revisi Undang-Undang tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ia mengungkapkan pihaknya belum melakukan pembahasan atas draf yang telah disepakati Baleg DPR RI pada Senin, 20 Januari 2025 tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Belum ada (tanggapan). Belum dibahas sama sekali,” kata dia saat ditemui di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Usulan perihal pemberian izin usaha tambang secara prioritas pada perguruan tinggi tersebut tertuang dalam pasal 51 tentang cakupan Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) dari naskah revisi Undang-undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba. 

“RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 itu berisi ketentuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan cara lelang atau prioritas pada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan, organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi,” tutur Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.  

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, menjelaskan bahwa kajian tersebut akan digunakan untuk menilai apakah dampaknya akan membawa pengaruh positif atau negatif bagi perguruan tinggi. Sehingga, kata dia, perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam.

"Ini kan masih wacana ya, jadi dari kami sih mewacanakannya dari pemerintah ya positif saja, tetapi harus dikaji dengan lebih dalam," kata dia saat ditemui di kantor Kemendiktisaintek pada Selasa, 21 Januari 2025.  

Menurut dia, terdapat sejumlah aspek yang perlu diperhatikan oleh perguruan tinggi dalam wacana pengelolaan tambang, termasuk terkait sumber daya. Ia juga menekankan pentingnya menentukan peran dosen ke depannya, seperti bagaimana mereka akan diberdayakan untuk mengelola tambang ini.  

"Dosennya mau dikemanakan, apakah nanti akan terjadi model bisnis yang baru dan sebagainya," ucapnya.  

Togar mengatakan akan memberikan dukungan terhadap wacana tersebut jika dampak yang dihasilkan nantinya lebih banyak memberikan manfaat daripada kerugian. Namun, jika sebaliknya, ia meyakini bahwa pemerintah akan bersikap bijaksana dalam mengambil keputusan.  

M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 


Pilihan Editor: 
Rapat Paripurna Sahkan RUU Minerba Jadi Usul Inisiatif DPR

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus