Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan ia lebih setuju gubernur Jakarta dipilih langsung. Ia meminta Rancangan Undang-Undang yang tengah digodok saat ini supaya terus berproses.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DPR telah mengesahkan RUU DKJ menjadi usul inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023-2024 pada Selasa, 5 Desember 2023. Dalam Pasal 10 RUU DKJ tertuang bahwa penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ adalah wewenangnya presiden. Substansi ini menuai polemik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung,” kata Jokowi saat ditemui di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Senin, 11 Desember 2023. Jokowi tidak mengelaborasi lebih lanjut apakah yang dia maksud dipilih langsung oleh presiden atau masyarakat melalui pemilihan umum.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik RUU DKJ soal penunjukan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden pasca Ibu Kota pindah ke IKN. "Pada saat Ibu Kota masih di Jakarta, gubernur dan wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat dengan kompleksitas Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat perekonomian," kata Masinton saat dihubungi Tempo, Selasa, 5 Desember 2023.
Masinton merasa ganjil apabila ibu kota pindah ke IKN bersamaan dengan berpindahnya pusat pemerintahan, tetapi gubernur dan wakil gubernur DKJ akan ditunjuk presiden. Status Jakarta ke depan rencananya sebagai pusat perekonomian.
Ketika ditemui di Pademangan, Jokowi mengatakan DKJ itu bagaimana pun masih dalam bentuk RUU dan belum sampai ke wilayah pemerintah.
“Itu inisiatif DPR belum sampai ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga. Sehingga biarkan itu berproses,” kata Jokowi.
Ketika dihubungi Tempo, Masinton menyampaikan, mekanisme, serta syarat dan kualifikasi penunjukan gubernur-wakil gubernur DKJ tidak dijelaskan dalam RUU. Sebab, kata dia, mekanisme tersebut bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah, sehingga hal itu menjadi kewenangan pemerintah.
Masinton pun heran dengan kawan-kawannya di Badan Legislasi atau Baleg DPR. Menurut dia, Baleg DPR yang mengusulkan dan menyusun poin-poin dalam RUU DKJ. "Yang aneh ini maksud saya itu usulannya justru dari DPR," ujarnya.
RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ.
Pasal 41 UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perubahan hukum terkait Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI. Tanpa regulasi yang memadai, Jakarta akan disamakan dengan daerah lain di Indonesia atau menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
DANIEL A. FAJRI | MUTIA YUANTISYA