Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Dewan Pengarah Masjid Istiqlal. Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada 20 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Perpres tersebut, jabatan Menteri PUPR tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1, bersanding dengan nama Menteri Sekretariat Negara, Gubernur DKI Jakarta, Ketua Majelis Ulama Indonesia sebagai anggota yang sudah ada sebelumnya. Dewan Pengarah tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah Masjid Istiqlal diatur dengan Peraturan Dewan Pengarah," bunyi aturan tersebut yang Tempo kutip pada Senin, 24 Juli 2023.
Salah satu alasan Jokowi memasukkan Basuki Hadimuljono selaku Menteri PUPR sebagai anggota Dewan Pengarah Masjid Istiqlal guna optimalisasi pengelolaan masjid tersebut serta peningkatan fasilitas kegiatan ibadah, dan syiar keagamaan bagi masyarakat.
Masuknya Menteri PUPR sebagai Dewan Pengarah Masjid Istiqlal dilakukan setelah kementerian pimpinan Basuki Hadimuljono itu merenovasi besar-besaran masjid tersebut. Proses pengerjaan renovasi dimulai sejak 2019 dan akhirnya rampung pada pertengahan 2020.
Dalam renovasi Masjid Istiqlal, pemerintah menggelontorkan APBN Rp 511 miliar. Renovasi itu berupa peningkatan berbagai fasilitas seperti pembangunan gedung parkir, penataan kawasan, arsitektur, interior, sistem mekanikal, elektrikal, dan jaringan perpipaan.
Jokowi meresmikan renovasi Masjid Istiqlal itu pada 8 Januari 2021. Menurut dia, renovasi Masjid Istiqlal memperhatikan aspek arsitektur, seni, estetika, dan juga mempertahankan desain Masjid Istiqlal sebagai cagar budaya.