Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kabupaten Aceh Barat Larang Perayaan Tahun Baru 2022

Masyarakat di Kabupaten Aceh Barat juga dilarang meniup terompet atau sejenisnya pada malam pergantian tahun baru masehi.

31 Desember 2021 | 00.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah pedagang menjajakan petasan kembang api di Pasar Asemka, Jakarta, Kamis 30 Desember 2021. Sejumlah pedagang petasan dan kembang api mulai ramai di Pasar Asemka meskipun Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya melarang penjualan serta perayaan malam Tahun Baru. TEMPO / Dika Yanuar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Barat melarang perayaan malam pergantian tahun baru 2022 masehi di daerah itu. Alasannya, hal ini sebagai upaya untuk menjaga kearifan masyarakat lokal di Aceh yang berlandaskan syariat Islam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bagi umat Islam dan masyarakat di Aceh Barat dilarang merayakan malam pergantian tahun baru 2022 Masehi,” kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS di Meulaboh, Kamis, 30 Desember 2021.

Imbauan bersama tersebut juga turut ditandatangani oleh unsur Forkompimda Aceh Barat, di antaranya oleh Ketua DPRK Aceh Barat Samsi Barmi, Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda SIK, Dandim 0105 Aceh Barat Letkol Inf Dimar Bahtera, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Firdaus.

Imbauan tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Meulaboh Muhammad Kasim, Ketua Mahmakah Syar’iyah Sahril, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Tgk H Abdurrani Adian, serta Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Tgk H Mawardi Nyak Man.

Selain itu, kata Bupati Ramli MS, Forkompimda Aceh Barat juga melarang masyarakat di daerah ini untuk menjual, membakar petasan, mercon atau pun kembang api pada malam pergantian tahun.

Masyarakat di Aceh Barat juga dilarang meniup terompet atau sejenisnya pada malam pergantian tahun baru masehi.

Forkompimda Aceh Barat juga melarang adanya arak-arakan kendaraan atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerumunan di masyarakat seperti festival musik, organ tunggal, karaoke atau balapan liar atau pun sejenisnya.

"Kalangan pelaku usaha, pusat perbelanjaan, mall, pusat pariwisata juga dilarang memfasilitasi perayaan malam pergantian tahun baru masehi," kata Ramli MS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus