Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Membacok Maling Berpotensi Dibui

Kakek Kasminto dituntut 2 tahun penjara karena membacok maling ikan. Ia berkukuh membela diri.

13 Desember 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kasminto. news.detik.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kakek Kasminto, 74 tahun, akan menjalani sidang vonis pada Rabu mendatang.

  • Ia dituntut 2 tahun penjara karena membacok maling ikan.

  • Tim pembela meminta hakim membebaskan Kasminto lantaran ia dianggap membela diri.

JAKARTA Kasminto, 74 tahun, terancam masuk bui selama dua tahun karena membacok maling ikan. Kasus ini sudah memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Demak, dan Kasminto akan divonis pada Rabu lusa, 15 Desember. Haryanto, pengacara Kasminto dari Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya, mengatakan bahwa jaksa mendakwa Kasminto dengan pasal penganiayaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa juga sudah menuntut kakek Kasminto dengan pidana 2 tahun penjara dalam sidang akhir pada November lalu. Haryanto mengatakan hakim seharusnya bisa membebaskan Kasminto dari segala tuduhan karena ia hanya membela diri. “Demi rasa keadilan,” ujar Haryanto kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syahdan, Kakek Kasminto tengah berleha-leha di gubuk dekat kolam ikan selepas magrib pada 7 September lalu. Kasminto—biasa dipanggil Mbah Minto—mendapat upah dari menjaga kolam ikan milik seorang warga di kampungnya di Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak, Jawa Tengah. Seorang pria lalu datang dengan sepeda motor. Di tangannya, ada alat setrum listrik yang biasa dipakai untuk menangkap ikan. Menurut cerita Haryanto, awalnya Minto menegur maling itu, tapi justru diserang dengan alat setrum.

Mbah Minto lalu mengelak dengan arit yang sudah disiapkannya karena ini bukan pertama kali kolam yang dijaganya disatroni maling. Maling itu masih menyerang dengan alat setrum sehingga Mbah Minto mengayunkan arit. Leher kiri dan kanan si pencuri bersimbah darah dan ia lari dengan sepeda motornya. Maling itu lalu meminta pertolongan kepada orang-orang di sebuah warung pinggir jalan sehingga dibawa ke Rumah Sakit Sunan Kalijaga.

Aniaya Atau Bela Diri

Maling itu belakangan diketahui bernama Marjani, 38 tahun, warga dari kecamatan sebelah. Ia melaporkan kasus penganiayaannya ke polisi keesokan harinya. Mbah Minto langsung diangkut ke Kepolisian Sektor Mijen dan diinterogasi. Ada intimidasi yang amat kentara karena, menurut Haryanto, kliennya dibawa polisi pada pukul sebelas malam. Padahal kakek itu sudah ringkih dan hidup sendiri di gubuk tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya mengadvokasi kasus Minto setelah mendapat laporan dari warga Desa Pasir. Minto dikenai Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Sidang pertama digelar pada akhir Oktober lalu. Belasan saksi sudah dihadirkan, dari pemilik kolam, warga sekitar, hingga maling pencuri ikan. Akhir November lalu, jaksa menuntut Minto dengan hukuman 2 tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat yang “mendatangkan bahaya maut” menurut surat tuntutan tersebut.

Haryanto mengatakan Minto mempunyai alasan yang kuat untuk membacok maling ikan karena menyelamatkan harta benda. Pasal 49 ayat 1 KUHP menyebutkan seseorang tidak dapat dipidana melawan hukum bila terpaksa membela diri atau orang lain atau membela harta benda sendiri maupun orang lain. Pasal inilah yang digunakan Haryanto untuk membela kliennya. Meskipun ikan yang dicuri bukan milik Minto, ia mendapat amanah untuk menjaganya dan berusaha membelanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra, mengatakan kasus ini tengah menunggu putusan hakim. Ia menyebutkan jaksa punya alasan kuat untuk menuntut Minto dua tahun penjara. Minto dinilai menganiaya yang menyebabkan korban nyaris tewas. Hal yang memberatkan, menurut tuntutan, Minto tidak memberikan peringatan sebelum membacok maling ikan itu. “Seharusnya dihardik atau dihalau dulu,” kata Suhendra. Hasil visum dari RS Sunan Kalijaga yang dilampirkan sebagai bukti persidangan, kata Suhendra, menguatkan bukti penganiayaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra. ANTARA/HO-BPJS Kesehatan

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, mengatakan bahwa penyidikan kasus ini sejak awal tidak tepat. Terdakwa membela diri saat membacok maling ikan. Penegak hukum, kata dia, seharusnya melihat kasus ini secara menyeluruh—tidak parsial. “Lihat juga apakah bermanfaat secara hukum penyelidikan kasus semacam ini,” kata dia. Suparji juga meminta hakim melihat kasus ini dengan penuh keadilan.

Kasminto saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Demak sebagai tahanan titipan pengadilan. Pendengarannya sudah kabur sehingga Kasminto kesulitan mengerti proses sidang yang tengah ia jalani secara daring dari rumah tahanan. Haryanto mengatakan orang tua itu kadang mengeluh kedinginan karena harus tidur di lantai rumah tahanan yang dingin dibanding tidur di gubuknya yang beralas kayu. “Beliau minta pulang,” kata Haryanto.

INDRI MAULIDAR
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus