Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan masa jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Pengajuan diri tersebut disampaikan Jusuf Kalla lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin, ke Mahkamah Konstitusi kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Irman, keputusan itu diambil karena sejumlah pertimbangan tim hukum Jusuf Kalla. Wakil presiden dianggap hanya pembantu presiden sehingga masa jabatannya tidak boleh dibatasi. "Harus dianggap sama seperti jabatan menteri," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan statusnya sebagai pihak terkait, Jusuf Kalla dapat memberikan keterangan langsung di hadapan hakim MK. Keterangan itu diharapkan bakal membuat hakim mempercepat pembacaan putusan. "Agar ada kepastian hukum konstitusional menjelang pemilu presiden yang memasuki masa pendaftaran pada awal Agustus nanti," ujar Irman.
Partai Perindo menjadi kubu yang menggugat masa jabatan presiden dan wakil presiden seperti yang diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 169 huruf (n) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Gugatan yang sama sebelumnya diajukan sejumlah orang yang dibantu Partai Golkar.
Dalam gugatan pertama, hakim MK memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena penggugat tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang mereka alami jika tidak dapat mengusung calon wakil presiden untuk ketiga kalinya. Namun, dalam pertimbangannya, hakim MK menyebut gugatan masa jabatan pimpinan tertinggi negara seharusnya diajukan oleh partai politik baru karena mereka tidak terlibat dalam pembahasan UU Pemilu.
Setelah pertimbangan dan putusan MK itu dibacakan akhir Juni lalu, Partai Perindo langsung mengajukan gugatan yang sama. Sidang pendahuluan telah digelar pada Rabu lalu. Hakim memerintahkan penggugat memperjelas argumentasi dan kerugian konstitusional dalam gugatan ini.
Keputusan Jusuf Kalla untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait bertolak belakang dengan pernyataannya selama ini. Dalam berbagai kesempatan, sejak Februari lalu, ia mengatakan lebih memilih pensiun dan bermain bersama cucu dibanding kembali maju sebagai wakil presiden.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan, sebagai pihak terkait, Jusuf Kalla memiliki sejumlah hak selama proses sidang gugatan masa jabatan. Antara lain memberi keterangan langsung di persidangan dan mengajukan sendiri saksi ahli. "Keterangannya dari pihak terkait akan memberikan perspektif bagi majelis hakim," kata dia.
Adapun juru bicara Jusuf Kalla, Husain Abdullah, membantah bahwa Jusuf Kalla tak konsisten. Politikus senior Partai Golkar itu dianggap bersedia mengubah keinginannya untuk pensiun. "Hanya kalau untuk kepentingan bangsa dan aturan memungkinkan, tentu Pak JK akan mengesampingkan kepentingan pribadinya," kata Husain. INDRI MAULIDAR
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo