Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Wonogiri telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dua tersangka itu masing-masing MY, yang menjabat sebagai kepala MI tersebut, dan YS yang juga berstatus sebagai guru di sekolah yang sama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Resor Wonogiri Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengemukakan dua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya pada Jumat, 2 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penangkapan keduanya dilakukan pada Sabtu, 3 Juni 2023, di dua tempat yang berbeda. Saat ini keduanya ditahan di ruang tahanan Mapolres Wonogiri.
"Untuk kedua tersangka, masing-masing MY dan YS ini memang sudah kita amankan dan saat ini sudah disel di Mapolres Wonogiri," ujar Andi ketika ditemui awak media di Mapolres Wonogiri, Senin, 5 Juni 2023.
Andi mengatakan dari pemeriksaan petugas, kedua tersangka masing-masing mengakui perbuatan mereka terhadap para korban. Diketahui dari jumlah korban sebanyak 12 anak tersebut, jumlah korban MY sebanyak 6 anak dan korban YS juga sebanyak 6 anak. Usia para korban itu diketahui semua berjenis kelamin perempuan dengan usia berkisar antara 8 hingga 12 tahun.
Dari hasil pemeriksaan, MY mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada para korbannya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Adapun YS diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap 6 anak didiknya. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan perbuatan tidak senonoh itu saat di sekolah.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total korban ada 12 anak," kata Andi.
Andi mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus masing-masing tersangka secara intensif untuk mengungkapkan motif, modus, hingga kondisi kejiwaan tersangka. Atas perbuatan mereka, baik MY maupun YS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung, dan pengayom bagi anak didiknya," katanya.
Pilihan Editor: 12 Siswa MI di Wonogiri jadi Korban Pencabulan Kepala Sekolah, Polisi Belum Tetapkan Tersangka