Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kasus Pengalungan Bendera Merah Putih pada Leher Anjing Ditarik ke Polres Bengkalis

Kasus pengalungan bendera Merah Putih pada leher anjing yang viral di media sosial tetap dilanjutkan meski pelaku sudah minta maaf.

14 Agustus 2023 | 16.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi anjing di dalam mobil. Pixabay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bengkalis, Provinsi Riau, menarik kasus dugaan pelecehan bendera Merah Putih yang sebelumnya diusut Polsek pinggir pada Senin, 14 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Robert Herry Son, 22 tahun, ditetapkan sebagai tersangka pelecehan bendera Merah Putih pada Ahad, 13 Agustus 2023, setelah viral video dirinya mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Robert Herry Son telah meminta maaf dan mengatakan tindakannya tidak bermaksud menghina, tetapi spontanitas dan menaikkan semangat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI. Robert merupakan Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).

Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Bimo Anggoro mengatakan Robert disangkakan melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI. Dia mengatakan perkara tersebut telah ditarik ke Polres Bengkalis untuk mempercepat proses penyidikan.

“Perkara ini sudah ditarik ke Polres, dan yang bersangkutan pun sudah mengakui kesalahannya dan membuat video klarifikasi berisi permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya,” kata AKBP Bimo dalam konferensi pers di Polsek Pinggir, Senin, 14 Agustus 2023, dikutip dari keterangan resmi.

Bimo menjelaskan kasus ini bermula dari viralnya video amatir yang memperlihatkan Robert menyematkan bendera Merah Putih pada leher seekor hewan jenis Anjing, 9 Agustus 2023.

Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan Robert terlibat perdebatan. Perekam menuduh tindakan Robert diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir.

Pascamenerima laporan, Kapolres Bengkalis memerintahkan jajaran menahan Robert untuk mencegah kerusuhan. Sebab, pada saat itu sudah ada sekumpulan warga yang marah atas viralnya video pengalungan bendera Merah Putih.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus