Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kata Kemenkes Vaksinasi Gotong Royong oleh Perusahaan Gratis untuk Karyawan

Perusahaan pelaksana vaksinasi gotong royong harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat.

26 Februari 2021 | 22.00 WIB

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kiri) meninjau destinasi wisata Waterbom Bali, Kuta, Badung, Bali, Kamis 25 Februari 2021. Kunjungan tersebut dilakukan Menparekraf Sandiaga Uno untuk mengamati penerapan protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Health, Safety, Environmental sustainability (CHSE) serta meninjau lokasi drive-thru vaksinasi COVID-19 yang rencananya akan dibangun di kawasan Waterbom Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Perbesar
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kiri) meninjau destinasi wisata Waterbom Bali, Kuta, Badung, Bali, Kamis 25 Februari 2021. Kunjungan tersebut dilakukan Menparekraf Sandiaga Uno untuk mengamati penerapan protokol kesehatan berbasis Cleanliness, Health, Safety, Environmental sustainability (CHSE) serta meninjau lokasi drive-thru vaksinasi COVID-19 yang rencananya akan dibangun di kawasan Waterbom Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa vaksin Covid-19 kepada karyawan atau buruh diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seluruh penerima vaksinasi gotong royong tidak dipungut biaya apapun atau tidak perlu ada pembayaran dan diberikan secara gratis," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat, 26 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong, Nadia menjelaskan, perusahaan harus melaporkan jumlah karyawan atau keluarga karyawan perusahaan tersebut kepada Kemetnerian Kesehatan.

Agar tidak mengganggu vaksinasi pemerintah, program gotong royong dilakukan melalui kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan. "Pelayanan vaksinasi gotong royong tidak akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah," kata dia.

Jika perusahaan memiliki fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat memberikan vaksin, maka pelayanan vaksinasi gotong royong dapat dilakukan di sana.

Selain itu, Nadia mengatakan perusahaan pelaksana vaksinasi gotong royong harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten atau kota setempat.

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi gotong royong juga harus melakukan pencatatan dan pelaporan elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19, atau dapat secara manual untuk disampaikan kepada pihak dinas kesehatan setempat.

"Tata laksana pelayanan vaksinasi gotong royong mengacu pada standar pelayanan, SOP yang ditetapkan masing-masing pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar petunjuk teknis pelayanan vaksinasi," ujar Nadia.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus