Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kementerian Dalam Negeri menyatakan sebanyak 16 daerah tak sanggup menggelar pemilihan ulang kepala daerah.
Tenggat waktu pilkada ulang menurut putusan Mahkamah Konstitusi hanya 30-180 hari.
Delapan daerah hanya bisa menggelar pemilihan ulang di beberapa TPS.
KOMISI Pemilihan Umum kelimpungan menyiapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 23 kabupaten-kota dan satu provinsi karena keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah di 16 wilayah menyatakan tak mempunyai anggaran yang cukup untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang tersebut akibat pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo