Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Tak Semua Daerah Bisa Menggelar Pilkada Ulang

KPU tengah menyiapkan pilkada ulang di 24 daerah. Sebagian besar daerah sulit melaksanakan akibat keterbatasan anggaran.

3 Maret 2025 | 06.00 WIB

Bilik suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Kota Serang, Banten, 17 Januari 2025. Antara/Angga Budhiyanto
Perbesar
Bilik suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Kota Serang, Banten, 17 Januari 2025. Antara/Angga Budhiyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Kementerian Dalam Negeri menyatakan sebanyak 16 daerah tak sanggup menggelar pemilihan ulang kepala daerah.

  • Tenggat waktu pilkada ulang menurut putusan Mahkamah Konstitusi hanya 30-180 hari.

  • Delapan daerah hanya bisa menggelar pemilihan ulang di beberapa TPS.

KOMISI Pemilihan Umum kelimpungan menyiapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 23 kabupaten-kota dan satu provinsi karena keterbatasan anggaran. Pemerintah daerah di 16 wilayah menyatakan tak mempunyai anggaran yang cukup untuk membantu pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang tersebut akibat pemangkasan anggaran oleh pemerintah pusat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus