Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan lembaganya menghormati proses penanganan perkara dugaan pencatutan NIK yang dilakukan oleh pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Perkara itu tengah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tentu kami menunggu seperti apa hasilnya, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Dody di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bawaslu DKI Jakarta masih menangani dugaan kasus pencatutan NIK oleh Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto. Dalam prosesnya, diketahui keduanya mangkir sebanyak dua kali dari panggilan pemeriksaan hingga Ahad, 25 Agustus 2024.
Dody mengatakan karena belum keputusan dari Bawaslu apakah pasangan tersebut terbukti bersalah ada tidak, KPU DKI tetap menunggu berkas pendaftaran hingga 29 Agustus.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata memastikan belum ada pasangan calon yang mengonfirmasi kehadirannya di KPU DKI Jakarta untuk mengirim berkas pada hari pertama pendaftaran hari ini. Ia menyebut pasangan Ridwan Kamil-Suswono akan mengirim berkas pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Sedangkan, calon lain kemungkinan dijadwalkan di hari terakhir pendaftaran. "Pasangan calon Pak Dharma Pongrekun kemungkinan juga akan daftar di tanggal di 29, jamnya belum pasti," ucap Wahyu.
Dody berujar tetap akan menerima berkas pendaftaran calon dari partai politik di menit-menit terakhir. Ia memastikan KPU DKI Jakarta telah memberikan imbauan kepada partai politik untuk mengumpulkan berkas tepat waktu mengingat penutupan pendaftaran pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59.
KPU DKI Jakarta juga memberi fasilitas seperti helpdesk kepada pasangan calon yang ingin berkonsultasi mengenai tata cara pembukaan akses silon dan pendaftaran pasangan calon. "Tentu kami melakukan checking karena dokumennya cukup banyak sekali," ucap Dody.