Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kebebasan Pers di Indonesia Masih Terancam

Ancaman terhadap kebebasan pers masih terjadi hingga kini. Dari tahun ke tahun, ancaman kebebasan pers di Indonesia meningkat.

23 Maret 2018 | 11.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ancaman terhadap kebebasan pers masih terjadi hingga kini. Peneliti media, Eriyanto, menyatakan, dari tahun ke tahun, ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia berujar, selama 2010-2017, per tahun rata-rata ada 70 bentuk kekerasan terhadap pers dengan kasus tertinggi adalah bentuk kekerasan fisik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ini akan berdampak pada kualitas pemberitaan, juga terhadap penyampaian aspirasi masyarakat,” ucap Eriyanto dalam Diskusi Publik bertema “Ancaman terhadap Kebebasan Pers” di Universitas Indonesia, Jumat, 23 Maret 2018.

Diskusi yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan pengajar jurnalistik, Masmimar Mangiang.

Eriyanto menuturkan kebebasan pers sangat penting mengingat peran media sebagai kontrol jalannya pemerintahan dan sarana penyalur aspirasi masyarakat.

“Kalau intimidasi media masih berjalan, ini akan berdampak pada pemberitaan yang dikeluarkan media itu,” katanya.

Melihat hal itu, Eriyanto menyimpulkan, kondisi kebebasan pers di Indonesia masih di posisi yang tidak bebas dan tidak merdeka. “Kebebasan pers di Indonesia masih di tengah-tengah,” ucapnya.

Jika pada masa Orde Baru tekanan terhadap kebebasan pers datang dari pemerintah yang berkuasa, kini tekanan tersebut datang dari kelompok-kelompok masyarakat yang merasa memiliki kekuatan untuk mengabaikan begitu saja prinsip supremasi hukum di Indonesia.

“Aksi tersebut mencerminkan masih kurangnya pemahaman di sebagian kelompok masyarakat terhadap arti penting kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945,” ucapnya.

Sebelumnya, kantor Tempo didemo Front Pembela Islam. FPI menuntut Tempo meminta maaf atas pemuatan kartun bergambar seseorang bersurban yang kelompok ini anggap melecehkan pemimpinnya, Rizieq Shihab. Aksi tersebut dianggap sebagai bagian dari ancaman kebebasan pers.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Memulai karir jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menjadi reporter yang menulis isu hukum dan kriminal sejak Januari 2024. Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus