Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag mencatat sebanyak 959 guru besar telah dikukuhkan sejak akhir tahun 2021 hingga Desember 2023. Sebanyak 461 di antaranya merupakan guru besar rumpun ilmu agama dan 498 lagi dari rumpun ilmu umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani atau Dhani bersyukur karena angka tersebut mampu dicapai hanya dalam kurun waktu dua tahun. Berdasarkan catatan sebelumnya, hanya ada 75 guru besar yang dikukuhkan setiap tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini capaian yang membanggakan dalam sejarah Kemenag. Itu adalah kerja tim yang bagus dan dari lintas komponen, Kemenag-Kemdikbudristek, perguruan tinggi keagamaan dan para dosen,” kata Dhani di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag pada Sabtu, 16 Desember 2023.
Dhani juga menjelaskan mengapa jumlah guru besar rumpun ilmu umum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) lebih banyak. Hal ini terjadi karena proses penilaian angka kredit untuk rumpun ilmu agama lebih ketat. Salah satunya pada soal Scimago Journal Rank dan harus lolos uji moderasi beragama.
Menurut Dhani, kelahiran profesor-profesor sangat penting karena akan mendorong banyak faktor untuk mengembangkan perguruan tinggi. “Hadirnya profesor sangat penting bagi pengembangan perguruan tinggi di bawah Kemenag, karena akan mendukung internasionalisasi PT, akreditasi, networking dan pengembangan SDM (sumber daya manusia) yang profesional dan berpikir masa depan," ujarnya.
Dhani berharap agar para dosen telah dikukuhkan menjadi guru besar terus berkarya, meningkatkan mutu dan integritas keilmuan dan moralnya. “Setiap tutur kata guru besar adalah ilmu, dan perilakunya adalah teladan,” ujar Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung itu.
Dua peraturan yang jadi acuan
Capaian jumlah guru besar yang hampir menyentuh seribu ini dihimpun pasca pengesahan dua regulasi yang mengatur penilaian jabatan fungsional dosen. Regulasi pertama adalah Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penilaian Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor dalam Rumpun Ilmu Agama. Lewat pasal 12 dalam peraturan ini, menteri menetapkan angka kredit jabatan akademik dosen, baik jenjang lektor kepala dan profesor. Penetapan angka kredit dilakukan berdasarkan hasil penilaian oleh tim penilai khusus.
Sementara regulasi kedua adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 856 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Jenjang Lektor Kepala dan Profesor Dalam Rumpun Ilmu Agama.