Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah mengumumkan pasangan nomor urut 3, Pramono-Rano Karno, meraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta. Meski begitu, KPU menyatakan rekapitulasi perolehan suara yang didapatkan Pramono-Rano itu masih bisa digugat karena belum ketetapan final.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan tersebut dengan mengajukan sengketa perselisihan ke Mahkamah Konstitusi. Setiap pasangan calon berhak mengajukan gugatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi kami hanya menetapkan berapa perolehan suara masing-masing pasangan calon. Nah ketetapan KPU ini nanti akan menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi kalau ada pasangan calon yang mengajukan sengketa perselisihan hasil,” kata Komisioner KPU Jakarta, Dody Wijaya, saat ditemui di Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Desember 2024.
Dody membeberkan langkah KPU Jakarta untuk beberapa waktu ke depan. Dia menyebut akan menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi apakah ada gugatan sengketa yang diajukan oleh setiap pasangan calon di Pilkada Jakarta.
Dody mencontohkan, jika gugatan hasil rekapitulasi itu dikabulkan dan terbukti secara sah telah terjadi kecurangan atau kekeliruan, maka Pilkada Jakarta bisa saja berjalan dengan dua putaran. “Kami berharap publik bisa menunggu, memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk menggunakan hak konstitusionalnya mengajukan sengketa di Mahkamah Konstitusi,” ucap Dody.
RK-Suswono Bakal Gugat
Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono, Ramdan Alamsyah, mengatakan akan melakukan registrasi perkara hasil penetapan pilkada ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari ke depan. Dia menyebut pengaduan ini sebagai pemenuhan hak pasangan calon yang berlaga di kontestasi pilkada.
Namun, Ramdan tidak menegaskan objek perkara yang akan digugat kepada MK. Ia mengatakan gugatan itu bisa berupa permasalahan dugaan kecurangan pilkada atau pengajuan Pemungutan Suara Ulang atau (PSU).
“Ini bukan melakukan upaya pencegahan orang menang. Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi,” kata Ramdan kepada awak media, di gedung DPD Partai Golkar, Cikini, pada Ahad, 8 Desember 2024.
Terkait persiapan gugatan, Ramdan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari anggota partai maupun tenaga profesional. Ia mengaku sudah mengajak para ahli mereka untuk berkonsultasi terhadap persoalan yang hendak dibawa ke MK.
Merujuk peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Sengketa, Buku Registrasi Perkara Konstitusi atau BRPK akan diterbitkan pada 19 hingga 20 Desember mendatang.
Apabila tidak ada sengketa di Pilkada Jakarta, KPU akan melakukan penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Hasil putusan MK juga akan menentukan apakah Pilkada Jakarta akan berlangsung dua putaran.
Alfitria Nefi, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Kubu RK-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK, Nilai Partisipasi Pemilih Sangat Rendah