Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemendikbud Realokasi Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Kemendikbud menargetkan dana akan diterima oleh 56 ribu sekolah di 33 ribu desa/kelurahan yang memenuhi kriteria.

19 Juni 2020 | 20.33 WIB

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk menunjang pembelajaran daring selama pandemi corona.
Perbesar
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk menunjang pembelajaran daring selama pandemi corona.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merealokasikan dana Bantuan Operasional (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja untuk pendanaan bantuan sekolah secara umum. Langkah ini diambil agar sekolah-sekolah yang terdampak Covid-19 bisa mendapat bantuan secara lebih merata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Dua-duanya, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sekarang difokuskan, diprioritasi untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak Covid," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dalam konferensi pers, Jumat, 19 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Nadiem mengatakan awalnya BOS Afirmasi yang berjumlah total Rp 2 triliun, merupakan pendanaan yang dikhususkan bagi sekolah negeri di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Sedangkan BOS Kinerja yang totalnya RP 1,2 triliun adalah pendanaan yang diperuntukkan bagi sekolah negeri yang berkinerja baik.

"Situasinya sekarang banyak sekali area yang situasi ekonominya terpukul keras dengan adanya Covid-19. Tak hanya di daerah 3T, ada banyak daerah yang terpukul ekonominya keras, tapi tidak di daerah 3T," kata Nadiem.

Nadiem mengatakan perubahan tak hanya pada realokasinya saja. Penerima BOS ini pun diperluas tak hanya terbatas di sekolah negeri. Sekolah swasta yang ikut terdampak juga dipastikan dapat menerima bantuan ini. Nadiem mengatakan tak ingin sekolah swasta ikut bangkrut hanya karena siswanya tak membayar atau tak dapat membayar uang SPP akibat gejolak ekonomi selama pandemi.

"Sekolah swasta sebagai institusi paling rentan karena banyak sekali pembayaran SPP tertunda, banyak sekali yang tak dapat bayar SPP pada saat ini, sehingga dari sisi keuangan mereka paling rentan," kata dia.

Nadiem mengatakan dana yang akan dikucurkan ke tiap sekolah adalah sekitar Rp 60 juta per tahun. Diharapkan adanya dana ini dapat membuat Kepala Sekolah percaya diri untuk menggunakan anggaran ini untuk segala kebutuhan sekolahnya di masa krisis ini.

Dana ini akan disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Penggunaanya dana ini nanti akan persis sama seperti BOS reguler, yakni maksimum fleksibilitas.

"Bisa digunakan untuk membayar guru honorer, dibayarkan untuk tenaga kependidikan non guru, bisa juga untuk keperluan belajar dari rumah, dan juga protokol kesehatan," kata Nadiem.

Adapun kriteria sekolah yang akan menerima bantuan adalah sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin dan menerima dana BOS reguler lebih rendah. Selain itu sekolah yang memiliki proporsi guru yang tak tetap juga jadi prioritas.

"Jadi bagi sekolah yang proporsi guru non PNS-nya besar, itu juga mendapat prioritas," kata dia.

Total dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja ini mencapai Rp 3,2 triliun. Nadiem mengatakan Kemendikbud menargetkan dana akan diterima oleh 56 ribu sekolah di 33 ribu desa/kelurahan yang memenuhi kriteria.

Aturan ini akan ditetapkan melalui Permendikbud nomor 23 2020 dan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020, serta Kepmendikbud nomor 581.

Egi Adyatama

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus