Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kemendikbud Siap Investigasi Khusus Dugaan Pencatutan Nama Dosen UMT oleh Dekan Unas

Kemendikbud akan menindaklanjuti informasi pencatutan nama dosen UMT oleh dekan Unas tersebut.

15 April 2024 | 20.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dekan Universitas Nasional Kumba Digdowiseiso. Foto : UNAS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi atau Dirjen Diktiristek Abdul Haris, menanggapi kasus dugaan pencatutan nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional (Unas), Kumba Digdowiseiso. Abdul Haris menyatakan, Kemendikbudristek sedang berkoordinasi untuk menangani dugaan pelanggaran etik akademik tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pertama, tentu kami sangat prihatin mendengar berita tersebut. Kedua, kami akan melakukan koordinasi dengan LLDIKTI 3 Jakarta yang membawahi Universitas Nasional supaya menggali informasi tersebut secara komprehensif," tulis Abdul Haris dalam keterangan tertulisnya, Senin, 15 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga, lanjut dia, Kemendikbudristek berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa depan. Terkhusus di lingkungan perguruan tinggi. Menjawab soal tim investigasi khusus untuk kasus ini, Abdul Haris menjelaskan saat ini pemerintah melalui Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek akan menindaklanjuti informasi tersebut.

"Apabila nantinya diperlukan investigasi lanjutan dan ditemukan unsur dugaan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek," tulisnya. Abdul Haris menegaskan, pemerintah akan terus mendalami permasalahan tersebut secara komprehensif.

Menyoal sanksi yang diberikan untuk guru besar muda Unas itu, dia menjelaskan bahwa hal tersebut sangat tergantung dari jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDIKTI). Yang kemudian nantinya ditentukan oleh Inspektorat Jenderal.

Bila terbukti adanya pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum, Kemendikbudristek, lanjut Haris, punya mekanisme sanksi tersendiri. Mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat, "Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek nomor 38/2021 terkait integritas akademik termasuk jenis sanksi bagi yang melakukan pelanggaran integritas akademik tersebut."

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional, Kumba Digdowiseiso, dituduh telah mencatut nama sederet panjang dosen di sebuah universitas di Malaysia untuk multipublikasi penelitian di jurnal predator. Universitas itu memang pernah dikunjungi Kumba namun para dosennya tersebut mengaku tak tahu menahu riset dan publikasi oleh sang Guru Besar muda Unas itu.

"Kami tidak tahu orang ini," kata Safwan Mohd Nor, seorang associate professor bidang keuangan di Universiti Malaysia Terengganu kepada Retraction Watch dalam artikel yang diterbitkan pada Rabu, 10 April 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus