Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menyebut masih ada 156 obat sirup atau cairan yang masih bisa diresepkan. Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan masih boleh meresepkannya seperti tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Surat tersebut berisi tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru Bicara Kemenkes M Syahril mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol. Sehingga obat tersebut masih dalam kategori aman dikonsumsi sesuai aturan pakai. Senyawa kimia itu sebelumnya disebut sebagai penyebab gagal ginjal akut pada anak.
"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Syahril lewat siaran persnya, Selasa pagi, 25 Oktober 2022.
Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan masih dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A.
Selain itu, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
"Sebanyak 12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan" ujar Syahril.
Oleh karena itu apotek dan toko obat masih dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya" ujarnya.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.