Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Kemenkes Ungkap Syarat Turun Status dari Pandemi Covid-19 Jadi Endemi

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menyatakan Indonesia masih dalam kondisi pandemi jika melihat sejumlah indikator

16 Maret 2022 | 10.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan Indonesia masih dalam kondisi pandemi jika melihat sejumlah indikator pengendalian Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nadia menjelaskan sejumlah indikator menjadi endemi antara lain; laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5 persen, kemudian tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5 persen, angka fatality rate harus kurang dari 3 persen, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1. Kondisi-kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan. Kondisi di Indonesia saat ini masih jauh dari prasyarat tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk itu, ia mengatakan pemerintah tidak terburu-buru menurunkan status pandemi menjadi endemi.

“Saat endemi, kasus akan tetap ada, tapi dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus Covid-19,” ujar Nadia dalam keterangannya, Rabu, 16 Maret 2022.

Saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.

Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari.

“Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19,” tuturnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus