Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu lalu sebagai tersangka kasus suap pengurangan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon. Mereka adalah Kepala KPP Pratama Ambon La Masikamba dan Supervisor Pemeriksa Pajak Sulimin Ratmin sebagai tersangka penerima suap; serta Anthony Liando, pemilik CV AT, sebagai pemberi suap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada kesepakatan untuk mengurangi kewajiban pajak (Anthony)," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus ini bermula saat Sulimin menemukan peningkatan harta Anthony yang berimbas pada pertambahan kewajiban pajak perorangan menjadi Rp 2,4 miliar pada 2016. Menurut Laode, Anthony kemudian menjalin komunikasi dan negosiasi dengan Sulimin untuk mengurangi pajak menjadi Rp 1,037 miliar. Sebagai imbalan, Anthony berkomitmen memberikan uang Rp 320 juta secara bertahap.
Dari kesepakatan tersebut, Anthony kemudian memberikan uang Rp 120 juta kepada Sulimin dan Rp 200 juta kepada La Masikamba, 3 Oktober 2018. Akan tetapi, berdasarkan pengumpulan bukti, penyidik menemukan informasi La Masikamba pernah menerima uang dari Anthony sebesar Rp 550 juta, 10 Agustus lalu.
"Bukti setoran tersebut terekam dalam buku tabungan atas nama Muhamad Said yang disita KPK dari tangan LMB (Masikamba). Jadi, tabungannya atas nama orang lain tapi dia yang menggunakan," kata Syarief.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, operasi tangkap tangan KPK terhadap pegawai pajak menjadi bahan evaluasi untuk berbenah. Dia mengklaim telah meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak untuk mengecek ulang sistem kerja penghitungan dan penagihan pajak.
Menurut Sri, lembaganya sudah pernah memberikan peringatan dini kepada La Masikamba. Hal ini dilakukan saat Kementerian Keuangan meminta KPP Pratama Ambon memeriksa 13 wajib pajak yang mencurigakan, termasuk Anthony. Dia mengklaim banyak pegawai pajak yang belum patuh dan taat sehingga terjerat kasus hukum. "Peringatan dini tak efektif. Kami sampai harus terus dikoreksi oleh KPK," ujar dia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan lembaganya telah mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan sementara Masikamba dan Sulimin. Lembaganya akan mengeluarkan keputusan pemecatan secara tidak hormat setelah pengadilan menjatuhkan vonis bersalah kepada keduanya. "Dari KPK sudah jelas menjadi tersangka, jadi kita proses administrasi, terkena pemberhentian sementara sebagai PNS," kata Hadiyanto.
Kepala Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyelidikan KPP Pratama Ambon, Rahmat Auladi, mengatakan KPK menangkap Masikamba bersama lima pegawai pajak dalam operasi tangkap tangan. Seluruhnya dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Ambon untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik lembaga antirasuah itu juga menggeledah kantor KPP Pratama Ambon. "Empat petugas KPK datang memeriksa kantor, sejumlah berkas diambil untuk pemeriksaan, tapi setelah itu dikembalikan," ujar dia. RERE KHAIRIYAH | AHMAD FAIZ | FRISKI RIANA | FRANSISCO ROSARIANS
Suap di Balik Korting Pajak
Pegawai pajak kembali terjerat kasus korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon dan seorang wajib pajak. Ketiganya diduga bersepakat untuk mengurangi besar kewajiban pajak perorangan tahun 2016.
Tersangka:
1. Kepala KPP Pratama Ambon, La Masikamba
2. Supervisor Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin
3. Pemilik CV AT, Anthony Liando
Besaran Suap:
1. La Masikamba
- Rp 550 juta dalam rekening atas nama Muhammad Said, 10 Agustus 2018.
- Janji uang Rp 200 juta jika Anthony sudah menerima Surat Ketetapan Pajak, akhir Oktober 2018.
2. Sulimin
- Rp 20 juta ke rekening anak Sulimin, akhir September 2018.
- Rp 100 juta secara tunai diantar Anthony ke rumah Sulimin.
Pengurangan pajak:
Rp 2,4 miliar menjadi Rp 1,037 miliar.
Kronologi:
- Masikamba sebagai Kepala KPP Pratama Ambon menerima daftar 13 wajib pajak mencurigakan. Dia kemudian meminta Sulimin memeriksa seluruh wajib pajak tersebut, termasuk Anthony.
- Sulimin menemukan peningkatan kekayaan Anthony sehingga besaran kewajiban pajak perorangannya berganti dari Rp 1,7 miliar menjadi Rp 2,4 miliar.
- Anthony kemudian menjalin komunikasi dan negosiasi dengan Sulimin sehingga kewajiban pajaknya hanya Rp 1,037 miliar. Sebagai imbalan, Anthony bersedia memberikan uang Rp 320 juta kepada Sulimin dan Masikamba.
- Anthony mengirim suap pertama sebesar Rp 20 juta dan kedua sebesar 100 juta kepada Sulimin, 2 Oktober 2018.
- Penyidik KPK menangkap Masikamba saat datang ke toko CV AT untuk bertemu dengan Anthony, 3 Oktober 2018.
FRANSISCO ROSARIANS
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo