Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sosial

Kerudung Bersendi Pak Wali

Di Padang, siswa nonmuslim wajib memakai kerudung sebagai seragam. Hanya soal adat?

16 Mei 2005 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

UJIAN tengah semester mengheningkan suasana kelas. Putri—sebut saja namanya begitu—siswi SMU PGRI Padang, Sumatera Barat, terkejut saat kepala sekolah mendatangi mejanya. Kepala sekolah menegur karena Putri tak memakai kerudung. Gadis itu protes karena merasa gerah, apalagi soal ujian itu membuat pusing kepalanya. "Saya, kan Katolik," katanya kepada kepala sekolah. Kepala sekolah menolak alasan Putri dan memulangkannya saat itu juga.

Sekolah itu memang mewajibkan siswanya memakai baju muslim, lengkap dengan kerudungnya, selama dua bulan terakhir. Aturan itu berlaku baik bagi siswa muslim maupun nonmuslim. Beberapa SMP dan SMU Kota Padang juga mewajibkan siswanya memakai busana muslim. Model seragamnya menurut rencana akan ditetapkan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar, pekan ini.

Adalah Wali Kota Fauzi Bahar yang punya gagasan. Dalam pidato tertulisnya, Februari lalu, Pak Wali memerintahkan agar siswa di Kota Padang memakai pakaian yang menutup aurat mulai tahun ajaran baru, Juli nanti. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Marjohan, siswa nonmuslim harus menggunakan baju kurung, tetapi auratnya harus tertutup. "Termasuk rambut," katanya.

Para pejabat itu menunjuk tegaknya falsafah Minangkabau, adat basandi syarak dan syarak basandi kitabullah. Maksudnya, adat berpedoman pada agama dan agama berpedoman pada kitab Allah.

Quran memang menyebut ihwal kerudung atau jilbab. Cara berpakaian bagi muslimah itu sering kali mengacu pada surat An-Nur ayat 31 dan Al-Ahzab ayat 59. Pada surat An-Nur ayat 31, Allah berfirman, "Katakanlah kepada wanita beriman… agar mereka menutupkan kain kudung ke atas dadanya.…" Ayat ini turun pada zaman jahiliyah. Saat itu kaum perempuan biasanya melewati laki-laki dengan keadaan telanjang dada tanpa ada kain sedikit pun. Mereka kadang mempertontonkan lehernya untuk memperlihatkan semua perhiasan yang dikenakan.

Menurut Abdul Halim Muhammad Abu Syuqqah dalam bukunya Busana dan Perhiasan Wanita, perintah mengulurkan jilbab itu menegaskan tentang aturan berpakaian untuk perempuan Islam. Perintah soal pakaian bagi wanita muslim itu turun saat Rasul berada di Madinah. Saat itu Madinah dan sekitarnya dihuni penduduk yang memeluk lima agama. Rasul tidak mengusik tiap-tiap kelompok yang memakai pakaian menurut tradisi mereka.

Karena itulah, kalangan nonmuslim lalu mengajukan protes. Albert Hendra Lukman, anggota DPRD Kota Padang dari PDI Perjuangan, melihat munculnya keresahan di lingkungan masyarakat nonmuslim. Warga keturunan Cina di sekitar rumahnya meminta agar aturan itu tak berlaku bagi siswa nonmuslim. Satu-satunya anggota Dewan yang nonmuslim itu mengaku sudah mendatangi wali kota dan meminta kewajiban itu dipertimbangkan kembali. "Cobalah kaum minoritas juga jangan dipaksa," ujarnya.

Lain lagi pendapat Windy Subanto, pengurus Komisi Sosial Keuskupan Padang. Ia khawatir pemakaian simbol adat dan agama ini membuat kebingungan di masyarakat. Dia mencontohkan saat siswa sekolah Katolik memakai kalung salib, namun kepalanya berkerudung layaknya baju muslim. Jika hal itu terjadi, ia khawatir nilai-nilai Islam akan mengalami degradasi karena simbol Islam menjadi tidak lagi sakral.

Ulama setempat juga berdalih. Ketua Majelis Ulama Sumatera Barat, Masoed Abidin, berpendapat jika siswa nonmuslim berpakaian baju kurung tentu sangat baik untuk menjaga kesopanan. Tetapi, jika diwajibkan memakai kerudung, sebaiknya jangan. Sebab, pakaian itu tidak cocok bagi nonmuslim. "Jangan memaksakan sesuatu yang sulit diterima orang lain," katanya. Bagaimana ini, Pak Wali?

Agung Rulianto, Febrianti (Padang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus