Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
KPU mengimbau partai politik yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyiapkan berkas-berkasnya sejak dini.
Sesuai dengan data pemerintah, sebanyak 75 partai politik terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Partai Kebangkitan Nusantara tengah melengkapi berkas administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada Agustus mendatang. KPU pun mengimbau partai politik yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar menyiapkan berkas-berkasnya sejak dini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami mengimbau partai sudah mempersiapkan berkasnya jauh-jauh hari agar tidak mepet,” kata anggota KPU, August Mellaz, dalam sebuah acara daring, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut August, dalam rancangan peraturan KPU mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu, masa pendaftaran partai politik akan dimulai pada pekan pertama Agustus. Sedangkan pengumuman pendaftaran peserta pemilu bakal dipublikasikan pada 29 Juli mendatang.
August mengatakan seluruh proses pendaftaran partai politik nantinya dilakukan secara daring dan terpadu lewat sebuah platform yang diberi nama Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Kesiapan sistem sudah 65 persen. Tinggal finalisasi untuk penyesuaian fitur,” katanya.
Anggota KPU August Mellaz (kanan) membahas persiapan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, di gedung KPU, Jakarta, 26 April 2022. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Sesuai dengan data pemerintah, sebanyak 75 partai politik terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan sebagian besar partai yang terdaftar di Kementerian Hukum tidak aktif dan tidak menjalankan fungsinya. “Ini berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi,” kata dia dalam sebuah acara di Bali.
Yasonna juga mewacanakan bahwa partai politik yang bisa mendaftar sebagai peserta pemilu adalah mereka yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum minimal 2 tahun 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilu.
Sesuai dengan aturan, partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum berhak mendaftar sebagai partai peserta pemilu. Setelah itu, partai politik akan mengikuti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Tapi verifikasi faktual tidak dilakukan kepada partai yang sudah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Di luar itu, partai politik tetap wajib mengikuti kedua jenis verifikasi tersebut.
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), yang didirikan loyalis bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, sudah bersiap mengikuti verifikasi administrasi dan faktual tersebut. Partai ini merupakan salin rupa dari Partai Karya Perjuangan, yang didirikan pada 2008.
Ketua Umum PKN, Gede Pasek Suardika, mengatakan partainya sudah melengkapi persyaratan pendaftaran peserta pemilu. Pengurus di daerah, kata dia, tengah melengkapi fotokopi KTP pengurus sebagai syarat. Ia mengklaim ada 300 ribu pengurus PKN.
“Kami rasa kami sudah siap,” katanya. Pemilu mendatang menjadi upaya ketiga PKN ikut menjadi peserta pemilu. Dua kali pemilu terdahulu, PKN tak lolos verifikasi.
Partai Bulan Bintang (PBB) juga sudah bersiap mengikuti pendaftaran. Pengurus PBB di Jawa Tengah sudah menemui anggota KPU dan Bawaslu setempat, kemarin.
Partai politik pemilik kursi di DPR juga bersiap mengikuti pendaftaran peserta pemilu. Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid, mengatakan pengurus partainya di daerah sudah diwanti-wanti untuk mulai melengkapi persyaratan pendaftaran. “Mereka harus aktif mencari tahu dan berkomunikasi ke KPU di daerah masing-masing soal persyaratan itu,” kata dia.
Kesiapan serupa mulai dilakukan Partai Golkar. Ketua DPD Golkar Aceh, Teuku Nurlif, mengatakan pengurus partainya di Aceh berencana menemui anggota KPU setempat untuk mengkomunikasikan tata cara pendaftaran partai politik peserta pemilu. Ia menyebutkan biasanya pengurus partai di daerah tetap keteteran menjelang pendaftaran meski secara umum persyaratannya sudah terpenuhi.
INDRI MAULIDAR | ANTARA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo