Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kecaman untuk Telegram Kapolri

Ringkasan berita sepekan.

11 April 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Idham Azis. TEMPO/M. Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Syarifuddin pimpin Mahkamah Agung.

  • Gubernur Kepulauan Riau divonis empat tahun penjara.

  • PNS dilarang mudik.

KEPALA Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Idham Azis menerbitkan lima telegram tentang instruksi pencegahan dan penindakan selama masa pandemi virus corona pada 4 April lalu. Salah satu isinya memerintahkan jajaran kepolisian di pusat dan daerah menggelar patroli siber untuk memantau penyebaran kabar bohong di media sosial serta hoaks yang terkait dengan Presiden dan pejabat pemerintah.

Telegram tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, mengatakan surat itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. “Nanti ada kritik sedikit langsung ditindak oleh polisi,” ujar Sahroni.

Cendekiawan muslim, Azyumardi Azra, menyebutkan isi telegram itu hanya menambah impitan psikososial masyarakat yang tidak puas dan kritis terhadap kinerja Presiden Joko Widodo dan jajarannya soal penanganan pandemi corona. “Telegram itu membuat demokrasi Indonesia makin cacat,” katanya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga menilai telegram tersebut berlebihan. Fickar mengatakan pasal penghinaan terhadap presiden tidak relevan lagi untuk Indonesia. Adapun peneliti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Rivanlee Anandar, menyebutkan pemerintah memanfaatkan wabah untuk menekan kelompok yang bertentangan dengan Presiden Jokowi.

Merespons berbagai kritik tersebut, Jenderal Idham tak ambil pusing. “Pro-kontra itu biasa,” ucapnya. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan telegram tersebut diterbitkan agar masyarakat tak terpengaruh oleh berita bohong di tengah wabah corona. “Juga supaya tidak ada individu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan pribadi,” ujar Argo.

Tambah Tahanan di Tengah Wabah

MENCEGAH penyebaran kabar bohong, polisi mengintensifkan patroli siber di jagat maya. Hingga Kamis, 9 April lalu, jumlah kasus pun kian bertambah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tambah Tahanan di Tengah Wabah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Baru Mahkamah Agung

MUHAMMAD Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 menggantikan Hatta Ali, yang pensiun. Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial ini menyisihkan dua pesaingnya, yakni Ketua Muda Bidang Pengawasan Andi Samsan Nganro dan Wakil Ketua Bidang Non-Yudisial Sunarto. “Saya tidak lebih baik dari Bapak-Ibu,” kata Syarifuddin dalam pidato sambutan pada Senin, 6 April lalu.

Hakim Agung Syarifuddin terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 6 April 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A

Syarifuddin terpilih melalui voting dua putaran. Pada putaran pertama, ia mendapat 22 dari 44 suara sah. Berhadapan dengan Andi pada tahap berikutnya, ia mendapat 32 dari 46 suara sah.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. menyambut terpilihnya rekan satu almamaternya di Universitas Islam Indonesia itu. “Semoga bisa melanjutkan reformasi dunia hukum dan peradilan,” ujar Mahfud.

Gubernur Kepulauan Riau Divonis Empat Tahun

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi memvonis Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai Nurdin terbukti menerima suap senilai Rp 45 juta dan Sin$ 11 ribu serta gratifikasi sebesar Rp 4,2 miliar.

“Menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama lima tahun,” ujar ketua majelis hakim Yanto dalam persidangan telekonferensi, Kamis, 9 April lalu. Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu penjara selama enam tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Nurdin diduga menerima suap terkait dengan dua surat izin pemanfaatan laut. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Asri, dan Nurdin menyatakan akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan. “Kami pikir-pikir,” ujar Asri.

 

Pegawai Negeri Dilarang Mudik

PRESIDEN Joko Widodo melarang aparatur sipil negara, personel Kepolisian RI dan Tentara Nasional Indonesia, serta pegawai badan usaha milik negara dan anak usahanya mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. “Sudah kami putuskan. ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dilarang mudik,” kata Jokowi, Kamis, 9 April lalu.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo sebelumnya menerbitkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan pegawai negeri sipil bepergian ke luar kota. Menurut Tjahjo, pegawai negeri yang nekat mudik akan kena sanksi kategori sedang. Sanksinya adalah penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun.

Jika terbukti positif corona, amtenar tersebut dikenai sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain. Sanksinya berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pencopotan jabatan, serta pemberhentian secara tidak hormat.

 

Narapidana Koruptor Batal Bebas

KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia membatalkan rencana pembebasan narapidana kasus korupsi dan narkotik untuk mencegah penularan virus corona di dalam penjara. “Saat ini tidak ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti pada Rabu, 8 April lalu.


Rencana pembebasan ini sebelumnya disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly saat rapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. Keinginan Yasonna itu mendapat kecaman publik. Pada Senin, 6 April lalu, Presiden Joko Widodo menegaskan tak ada pembebasan untuk narapidana kasus korupsi.

Ketua Komisi Hukum DPR Herman Herry menyarankan Menteri Yasonna Laoly memperhatikan aspirasi masyarakat. Dia meminta Yasonna berfokus pada pembebasan 30 ribu narapidana umum.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus