Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua Bawaslu Ingatkan Kemungkinan Penyalahgunaan Data Orang Meninggal di Pilkada 2024

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan KPU pusat dan daerah mewaspadai kemungkinan penyalahgunaan data orang meninggal dalam Pilkada 2024

28 Juni 2024 | 07.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengingatkan KPU pusat dan daerah mewaspadai kemungkinan penyalahgunaan data orang meninggal untuk memilih pasangan calon tertentu saat pemungutan suara di TPS dalam Pilkada 2024. Bagja menyebut insiden itu pernah terjadi saat Pilkada 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Di Pilkada 2020, ada orang yang sudah meninggal bisa memilih di TPS (tempat pemungutan suara.). Ada surat suaranya, ada tanda tangan di daftar hadirnya. Jadi, KTP-nya digunakan oleh orang lain, sengaja, karena KTP-nya (foto) sudah buram,” kata Bagja saat berbicara dalam acara Forum Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk Wilayah Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan di Makassar, Sulawesi Selatan sebagaimana disiarkan kanal YouTube Kemenko Polhukam RI Kamis 27 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia melanjutkan setelah ada pemeriksaan, yang berlangsung setelah pemungutan suara selesai, ternyata orang yang datanya disalahgunakan itu, meninggal dunia 4 hari sebelum pemungutan suara. Alhasil, Mahkamah Konstitusi pun memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang bermasalah tersebut.

“Horor itu. Itu hanya terjadi di Indonesia,” katanya.

Demi mencegah itu, meskipun kasus tersebut kerap ditemukan dalam tiap pemungutan suara, maka KPU dan Bawaslu sengaja mengutamakan penduduk yang tinggal di lingkungan TPS sebagai anggota KPPS dan panitia pengawas.

“Itu kenapa petugas KPPS harus penduduk setempat supaya mengenal siapa yang memilih pada saat itu. Ini kemudian wisdom-nya teman-teman KPU dan Bawaslu dalam memilih penyelenggara ad hoc di bawahnya,” kata dia.

Bagja lanjut mengungkap pada Pilkada 2020 ada 12 putusan pengadilan terkait pelanggaran memberikan suara lebih dari sekali di satu TPS atau lebih dari satu TPS, dan empat putusan terkait pelanggaran menyuruh orang lain yang tidak berhak memilih memberikan suara di satu TPS atau lebih. 

Dalam kesempatan yang sama, Bagja juga mengingatkan ada kemungkinan pelanggaran terkait pemilihan terjadi saat rekapitulasi suara. Dia pun meminta penyelenggara, termasuk pengawas di TPS, mewaspadai suara nol.

“Yang namanya nol dalam rekapitulasi itu besar. Teman-teman polisi, jaksa harus dikasih tahu ini biar bukan cuma joke (candaan) penyelenggara. Jadi nol itu kadang-kadang bisa jadi tuyul. Nol-nya tiba-tiba 100, nol-nya hilang,” kata Bagja.

Dia melanjutkan kemungkinan pengaturan suara itu dapat terjadi pada waktu-waktu rentan, yaitu saat menjelang pagi ketika penyelenggara dan pengawas mulai lelah dan mengantuk.

“Itu terjadi biasanya saat rekapitulasi suara menjelang pagi. Pengawas terkantuk-kantuk, nol-nya hilang. Kemungkinan itu terjadi, dan saksinya sudah tidur misalnya. Kemungkinan-kemungkinan itu terjadi sehingga trennya penyelenggara ad hoc-nya bermasalah,” kata dia.

Di hadapan polisi, jaksa, anggota Bawaslu saat forum koordinasi Sentra Gakkumdu itu, Bagja menyebut total ada 5.334 kasus pelanggaran terkait Pilkada 2020 yang ditangani Bawaslu. Dari jumlah itu, 1.532 terkait pelanggaran administrasi, 292 terkait pelanggaran kode etik, 182 terkait pelanggaran pidana pemilihan, 1.570 kasus terkait pelanggaran hukum lain terkait pemilihan, dan 1.828 kasus ditetapkan sebagai bukan pelanggaran.

Dari pelanggaran-pelanggaran itu, ada 161 kasus yang sampai pada putusan pengadilan negeri, dan 34 kasus sampai putusan pengadilan tinggi.

PIlihan Editor: PAN Keluarkan Surat Rekomendasi Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus