Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KETUA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Herman Khaeron menilai pemagaran laut sepanjang 30,16 km yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, menyalahi aturan perundang-undangan.
“Tidak serta merta seseorang dapat memiliki laut karena bahkan di dalam Undang-Undang Kelautan itu kan diberi sepadan garis pantai yang itu juga menjadi common property. Nah, kalau laut saja sudah dipagar, ya sudah pasti ini menyalahi terhadap peraturan perundang-undangan,” kata dia di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan laut masuk ke dalam kategori properti umum (common property) yang menjadi milik bersama, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).
“Kalau dalam convention international ada UNCLOS 82, The United Nations Convention on the Law of the Sea tahun 82 (1982), yang mengatur terhadap laut adalah sebagai common property,” ujarnya.
Bahkan, kata dia, di Indonesia laut disebutkan sebagai pemersatu bangsa, jalur transportasi, serta kekayaan sumber daya alam yang bisa dieksploitasi oleh para nelayan.
“Kalau nelayannya nanti dipagar enggak bisa keluar, ya bagaimana dong? Kan ini milik kita semua, kalau namanya common property, ya juga milik nelayan,” ucapnya.
Anggota Komisi VI DPR itu juga menyebutkan, apabila laut hendak dimanfaatkan sebagai kawasan reklamasi, maka harus terlebih dahulu mengantongi izin yang jelas.
“Selama perizinannya belum ditempuh, belum ada izin dari negara untuk melaksanakan itu, ya enggak bisa pemagaran, kecuali kalau memang sudah ada izin dari negara, semuanya sudah ditempuh, amdal-nya sudah ada, kemudian izin-izin reklamasinya sudah legal,” tuturnya.
“Jadi jangan dulu melakukan sesuatu yang tidak ada landasan hukumnya sehingga kemudian berimplikasi terhadap kesulitan nelayan,” kata dia menambahkan.
Apabila tindakan pemagaran laut tersebut dibiarkan, dia khawatir dapat menjadi yurisprudensi negatif yang bisa ditiru pula oleh masyarakat lain.
“Ini yang, menurut saya, kita dudukkan kepada peraturan perundang-undangan sehingga negara kita betul-betul menjadi negara yang panglimanya adalah peraturan perundang-undangan, panglimanya adalah hukum,” ujarnya.
KKP Segel Pagar Laut 30,16 Kilometer di Perairan Tangerang
Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pemagaran laut tanpa izin itu telah berlangsung sejak 2023 hingga akhirnya disegel petugas KKP pada Kamis, 9 Januari 2025.
Pagar laut yang terbuat dari bilah bambu terbentang hingga lebih dari 30,16 km. Pagar tersebut melintasi wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Penyegelan pagar laut tersebut dilakukan oleh tim dari KKP yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono alias Ipunk.
“Saat ini, kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipunk pada Kamis, 9 Januari 2025.
Dia mengatakan pemagaran laut tersebut ilegal jika merujuk izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang diatur Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Ipung juga mengatakan pemagaran juga tidak sesuai dengan praktik internasional di UNCLOS 1982. Keberadaan pagar itu berpotensi menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Dia menuturkan tim gabungan Polisi Khusus (Polsus Kelautan dari KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah menginvestigasi keberadaaan pagar laut ilegal itu pada tahun lalu. Hasilnya, panjang total pagar bambu itu sudah mencapai 30,16 km atau setara sekitar separuh panjang garis pantai Kabupaten Tangerang.
Catatan Tempo, keberadaan pagar di laut itu telah dikeluhkan oleh nelayan setempat sejak 2023. Tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten juga telah lebih dulu turun ke lapangan pada 1 Oktober lalu untuk melakukan yang sama tetapi panjang pagar terus bertambah.
Sultan Abdurrahman, Irsyan Hasyim, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Prabowo Ingin Bangun Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi, Komisi VIII DPR Bilang Begini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini