Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan proses penanganan perkara yang menjerat Sekretaris PDIP Hasto Kristiyanto harus dilakukan secara terbuka. Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 24 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Semua tuduhan berikut juga semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut dalam pesan video yang diterima Tempo, 24 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Habiburokhman mengatakan Komisi III menghormati sikap Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan kewenangannya. Namun, ia juga menghormati hak Hasto untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Menurut kami tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya kita berdebat apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak. Karena bisa sangat-sangat subjektif,” ujar dia.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang juga menjadi tersangka kasus ini dan kini menjadi buronan.
Berdasarkan penyidikan KPK, menurut Setyo, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto.
"Uang suap sebagian dari HK, itu dari hasil yang sudah kami dapatkan saat ini," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.
KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua perkara, yakni perkara suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Untuk perkara suap, KPK menjerat Hasto dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara kasus perintangan penyidikan Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mantan Penyidik KPK Ungkap Sebagian Duit Suap Harun Masiku Diduga Berasal dari Hasto Kristiyanto