Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ketua Partai Kumpul Bicarakan PAW Anggota DPRD Kota Malang

Plt Wali Kota Malang Sutiaji mengumpulkan pimpinan partai di Balai Kota Malang. Mereka membicarakan soal PAW anggota DPRD Kota Malang.

5 September 2018 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Malang Sutiaji mengumpulkan para pimpinan partai di Balai Kota Malang. Ia mendesak partai bersama-sama mengajukan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota Malang yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat dugaan korupsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat dilangsungkan di Balai Kota Malang malam ini pukul 19.00 WIB, Rabu 5 September 2018. Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi mengatakan keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Gubenur Jawa Timur Soekarwo.

"Saya diminta menyiapkan rapat paripurna pelantikan anggota dewan hasil PAW, Senin depan," katanya.

Korupsi berjamaah terjadi di DPRD Kota Malang. Dari total 45 anggota dewan, 41 ditetapkan tersangka, terdakwa dan terpidana. Tersisa lima anggota dewan, terdiri dari dua anggota dewan hasil PAW dan tiga lainnya anggota periode 2014-2019. Ketiganya berstatus sebagai saksi dalam kasus itu.

Menurut Sutiaji, pergantian antar waktu, merupakan kewenangan partai. Sehingga bola panas, kata dia, kini ada di tangan partai.
"Tak bisa memaksa, semua diserahkan ke pimpinan partai, " ujarnya.

Menurut Sutiaji, hal yang bisa dilakukan adalah dengan prosedur tetap, tapi lembaga bekerja cepat. Adapun prosedurnya adalah, setelah partai mengajukan berkas ke sekretariat dewan, KPU bakal meneliti berkas bersama-sama dalam sehari, sehingga bisa langsung diajukan ke Gubernur Jawa Timur. "Gubernur segera menyiapkan Surat Keputusan," ujarnya.

Ia berharap partai bersama-sama melakukan PAW anggota DPRD Kota Malang. Menurut Sutiaji, saat ini Sekretaris Dewan telah menerima berkas pengajuan PAW dari PDIP sebanyak 4 orang, dan PAN satu orang. Sedangkan PKB sedang dalam proses untuk 4 anggota dewan.

Menurut Sutiaji, sesuai jumlah anggota DPRD Kota Malang yaitu 45 orang, maka kuorum minimal 30 orang dalam persidangan. "Sehingga diharapkan 30 orang telah diganti antar waktu," kata dia.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus