Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Kiat Menyokong Kandidat

Tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengarahkan donatur agar menyumbang langsung ke relawan. Menyiasati persyaratan KPU.

28 Juli 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Duduk dekat panggung utama, Chairul Hadi menyimak dengan tekun pidato Prabowo Subianto di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat. Berkemeja putih dengan lambang garuda merah di dada kanan, dosen Universitas Trisakti itu berbaur dengan sekitar 300 relawan. Hadir pula para kader partai pendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Mereka tenggelam dalam keriuhan deklarasi koalisi permanen partai pendukung pasangan tersebut. Peristiwa ini berlangsung pada Senin tiga pekan lalu.

Chairul bukan kader partai pendukung Prabowo-Hatta. Dia hadir di sana untuk menyalurkan logistik kaus dan spanduk. Seorang kawannya, yang dekat dengan Prabowo, menyarankan dia menyalurkan sumbangan itu langsung ke relawan pendukung. "Kalau ditebar sendiri, bisa saya tentukan desain kaus dan spanduknya. Kalau lewat tim, tentu harus seragam," ujarnya kepada Tempo.

Hal serupa dilakukan Nurdadi Saleh. Ia tak menyumbang langsung ke tim pemenangan nasional, tapi ke kelompok relawan. Wakil ketua relawan Pejuang Merah Putih itu mengaku telah menyumbangkan Rp 10 juta untuk operasionalisasi dan logistik kelompok relawan yang dia pimpin.

Sejak Komisi Pemilihan Umum resmi menetapkan Prabowo-Hatta sebagai kandidat presiden dan wakil presiden, tim pemenangan menggalang bantuan dana dari masyarakat. Seorang petinggi Partai Gerindra menyebutkan tim sengaja menyalurkan sumbangan ke banyak relawan agar dana lebih mudah digunakan. Jumlahnya bervariasi, dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Karena sebagian kontribusi diberikan langsung ke relawan, kata petinggi tersebut, jumlah sumbangan yang dilaporkan ke KPU oleh pasangan ini cuma Rp 118 miliar-kemudian direvisi menjadi Rp 166 miliar. Angkanya kalah besar dibanding bantuan yang diterima pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla: Rp 295 miliar. Ia menilai penggunaan dana melalui relawan lebih praktis karena tak diatur Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Bendahara umum tim pemenangan Prabowo-Hatta, Thomas Djiwandono, mengakui timnya memang menyarankan para donatur menyumbang langsung ke relawan. "Secara informal sering saya sampaikan," katanya.

Menurut Thomas, donatur akan lebih mudah menyumbang ke relawan karena tak terhambat persyaratan KPU. Bila menyumbang ke tim pemenangan, donatur perseorangan harus melampirkan nomor pokok wajib pajak serta mengisi formulir yang berisi identitas, alamat, dan nomor kontak penyumbang. Persyaratan ini dianggap merepotkan dan tak praktis.

Selain itu, menurut Thomas, sumbangan langsung ke kas relawan bisa mencegah adanya dana yang tak terpakai karena identitas penyumbang tak jelas. "Ini kan bukan pajak, jadi kami gunakan pendekatan praktis saja." Menurut dia, metode ini bisa menekan jumlah dana tak terverifikasi menjadi hanya Rp 1,7 juta. Dia mengakui dana itu sudah dikembalikan ke kas negara.

Direktur relawan Prabowo-Hatta, Didik Hariyanto, mengakui hal serupa dan turut menganjurkan donatur menyumbang ke kelompok relawan. Sejak 10 Mei lalu, tercatat ada 1.074 organisasi dalam jaringan relawan pendukung Prabowo-Hatta. "Yang paling penting bagi kami bukan berapa besar sumbangannya, melainkan berapa suara yang bisa didongkrak," Didik menegaskan.

Menurut Thomas, penyumbang bisa menyalurkan bantuannya untuk membiayai kegiatan tim pemenangan Prabowo-Hatta. Umpamanya membayar honor artis selama masa kampanye. Seorang artis yang pernah berurusan dengan tim pemenangan Prabowo-Hatta mengatakan hanya artis yang terafiliasi dengan partai Koalisi Merah Putih yang tak dibayar.

Untuk membuat video lagu ajakan memilih Prabowo-Hatta, kata dia, seorang artis ditawari honor Rp 50-150 juta. Biaya operasional selama pembuatan klip lazimnya ditanggung donatur. Begitu pula untuk penampilan dalam kampanye terbuka yang digelar di luar kota. Salah satu pekerja seni yang dekat dengan para penyanyi papan atas mencontohkan, Rhoma Irama bahkan bisa dibayar Rp 5 miliar.

Juru bicara Rhoma Irama, Ramdansyah, membenarkan kabar bahwa penyanyi dangdut itu mendapat bayaran setiap kali naik panggung. Rhoma dan Soneta Group dikontrak secara paket untuk tampil di 21 kota. Tapi, "Saya tak bisa menjelaskan soal angka," katanya.

Tim Prabowo-Hatta memberi keleluasaan partai koalisi mengelola sendiri dana kampanyenya. Dalam laporan sumbangan kampanye yang diserahkan ke KPU, hanya ada penjelasan tentang sumbangan Rp 101,7 miliar dari Gerindra. Adapun partai penyokong-Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Bulan Bintang-tak melaporkan bantuan dananya.

Thomas memastikan setiap partai koalisi turut menyawer dana kampanye, walau tak tercantum dalam laporan. "Itu strategi kami. Tentu setiap tim punya cara berbeda," ujarnya. Ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud Md., menilai laporan partai koalisi tak perlu diikutkan. Alasannya, laporan keuangan dana partai juga akan diaudit dan dilaporkan ke KPU secara berkala. "Biar nanti KPU menilainya sendiri." Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie punya argumentasi sendiri: kontribusi setiap partai toh telah dicatat bendahara masing-masing.

Berdasarkan laporan ke KPU, belanja terbesar tim Prabowo-Hatta ada di sektor iklan, yaitu Rp 88,2 miliar. Penyalurannya antara lain untuk pembuatan atribut Rp 13,1 miliar, rapat umum Rp 3,9 miliar, pertemuan tatap muka Rp 3,7 miliar, dan kegiatan lain Rp 57 miliar.

Kubu Jokowi-Kalla melaporkan sumbangan dana kampanyenya lebih banyak daripada Prabowo-Hatta. Bendahara tim pemenangan pasangan nomor urut dua itu, Didit Mehta Pariadi, mengatakan laporan lebih dari seribu halaman yang ia serahkan ke KPU memuat rincian sumbangan dari 55 ribu donatur perseorangan. Ia dan tim mengawal secara ketat setiap rupiah dana yang masuk agar semua penyumbang terverifikasi.

Dana partai penyokong Jokowi-Kalla pun dicatat dalam satu akun tim pemenangan. Sejak awal, partai koalisi sepakat mempublikasikan seluruh dana yang terpakai selama masa kampanye. "Kami tak mau calon kami nanti justru berhadapan dengan sanksi. Apalagi bila nanti jadi presiden," tutur Didit.

Dalam laporan itu, Partai NasDem tercatat sebagai penyumbang terbanyak, yaitu Rp 116 miliar, yang digunakan untuk membiayai iklan. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengeluarkan uang tunai Rp 20 miliar dan biaya operasional rapat terbuka Rp 7,5 miliar. Partai Kebangkitan Bangsa menyumbangkan Rp 11,5 miliar plus Rp 26 miliar untuk penyebaran bahan kampanye. Partai Hati Nurani Rakyat serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia menyumbang dalam bentuk alat peraga kampanye senilai Rp 3,35 miliar dan Rp 2,5 miliar.

Didit memastikan jumlah dana yang masuk cukup untuk membayar seluruh pengeluaran tim pemenangan nasional selama masa kampanye. Komisioner KPU Hadar Navis Gumay menyebutkan akan mengaudit serta memastikan akuntabilitas pelaporan dana sumbangan dan belanja kampanye kedua tim.

Menurut dia, masih ada celah bagi tim memainkan laporan dana kampanye, seperti melalui sumbangan relawan. Setiap tim, kata Hadar, harus memastikan semua kegiatan pemenangan dibiayai dari sumbangan dana yang telah dilaporkan. Sang komisioner mengingatkan, barang siapa yang tak melaporkan angka sebenarnya, "Akan dikenai sanksi."

Ira Guslina Sufa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus