Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pembatasan distribusi elpiji 3 kilogram kisruh akibat pemerintah tak satu suara dan perencanaan kacau.
Pemerintah berencana memulangkan predator seks Reynhard Sinaga dari Inggris.
Regulasi Kementerian Digital membatasi penggunaan media sosial bagi anak.
RENCANA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menata distribusi liquefied petroleum gas atau elpiji kemasan 3 kilogram menuai polemik. Pada Sabtu, 1 Februari 2025, Kementerian ESDM mengeluarkan aturan untuk membatasi penjualan elpiji yang acap disebut gas melon tersebut. Pengecer tak boleh lagi menyalurkan elpiji 3 kilogram secara bebas.
Para pengecer yang menjual gas melon harus lebih dulu terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero). Kebijakan itu membuat semua pasokan gas bersubsidi di warung ditarik. Warga yang akan membeli elpiji 3 kilogram harus datang ke pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Bahlil mengatakan rencana itu bertujuan mengendalikan harga gas yang beredar di pasar. Pembatasan itu juga diklaim membuat penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. “Kami ingin menata pola distribusi penjualan elpiji,” kata Bahlil di Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.
Penataan distribusi elpiji 3 kilogram menyebabkan pasokan di berbagai tempat menjadi langka. Masyarakat antre lama untuk mendapatkan gas melon. Di media sosial, masyarakat menggaungkan tagar peringatan darurat untuk merespons kebijakan pemerintah lantaran dianggap minim sosialisasi dan menyengsarakan rakyat.
Pada Ahad, 2 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto mencabut kebijakan Kementerian ESDM. “Presiden menginstruksikan agar para pengecer bisa berjualan kembali,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
Direktur Next Policy Yusuf Wibisono menilai strategi pemerintah membatasi konsumsi elpiji 3 kilogram keliru. “Sangat tidak berkeadilan dan tidak efisien,” ucapnya ketika dihubungi, Selasa, 4 Februari 2025. ●
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kewenangan DPR Memecat Pimpinan Lembaga Negara
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terpilih Setyo Budiyanto (kanan), bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo memberi salam kepada Anggota DPR RI saat menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda mengesahkan lima Pimpinan KPK terpilih periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 5 Desember 2024. Tempo/M Taufan Rengganis
DEWAN Perwakilan Rakyat merevisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR yang memperbesar kewenangan lembaga legislatif. DPR bisa mengevaluasi pimpinan lembaga yang dipilih parlemen, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung.
Anggota Badan Legislasi DPR, Andreas Hugo Pareira, mengatakan revisi itu sangat mendadak. “Permintaan revisi berasal dari Mahkamah Kehormatan Dewan dan langsung disepakati di Badan Legislasi,” ujar Andreas kepada Tempo, Rabu, 5 Februari 2025.
Mantan hakim MK, I Gede Palguna, menuturkan, DPR tak berhak mengevaluasi lembaga kehakiman. “Bisa rusak negara ini,” ucap Palguna ketika dihubungi pada Kamis, 6 Februari 2025. ●
Pembatasan Media Sosial untuk Anak
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, memberikan keterangan pers setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, 13 Januari 2025. Tempo/Imam Sukamto
PEMERINTAH berencana membatasi akses media sosial untuk anak-anak. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan gagasan pembatasan medsos itu muncul karena tingginya angka kasus pornografi anak di ruang digital. “Dalam 4 tahun, ada 5,5 juta kasus,” kata Meutya pada Ahad, 2 Februari 2025.
Hasil riset National Center for Missing and Exploited Children menempatkan Indonesia sebagai negara keempat dengan sebaran konten pornografi anak terbanyak. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menyatakan 48 persen anak berusia di bawah 12 tahun bisa mengakses Internet pada 2024. Sebagian besar dari mereka menggunakan Facebook, Instagram, dan TikTok.
Sejumlah pegiat perlindungan anak mendukung rencana tersebut. “Perlu pengawasan agar platform digital benar-benar memverifikasi usia pengguna dengan ketat,” ujar Manajer Advokasi Save the Children Indonesia Andri Yoga Utami. ●
Rencana Pemulangan Predator Seks Reynhard Sinaga
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, 24 Januari 2025. Tempo/Imam Sukamto
MENTERI Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berencana memulangkan terpidana seumur hidup kasus kekerasan seksual, Reynhard Sinaga, dari Inggris ke Indonesia. “Kami sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri,” kata Yusril dalam keterangannya pada Jumat, 7 Februari 2025.
Pada 2017, Reynhard terbukti melakukan kekerasan seksual dan fisik terhadap 48 orang di Inggris. Ia dipenjara seumur hidup dengan masa hukuman minimal 40 tahun. Menurut Yusril, permintaan pemulangan Reynhard muncul dari keluarganya. Proses pemulangan Reynhard akan menggunakan skema pertukaran narapidana atau prisoner exchange. ●
Revisi Kilat Undang-Undang BUMN
Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) menyerahkan laporan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 Februari 2025. Antara/Rivan Awal Lingga
DEWAN Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara dalam sidang paripurna yang digelar pada Selasa, 4 Februari 2025. Revisi Undang-Undang BUMN tersebut bersamaan dengan pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Revisi Undang-Undang BUMN merupakan usul inisiatif DPR,” tutur Ketua Komisi VI DPR, yang membidangi BUMN, Anggia Ermarini di Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2025. Revisi itu mengatur tugas dan fungsi Danantara hingga pemisahan tugas lembaga pengelola investasi tersebut dari Kementerian BUMN.
Revisi undang-undang dibahas dalam waktu kurang dari 24 jam pada Sabtu, 1 Februari 2025. Revisi itu diduga dilakukan untuk memberi kekuatan hukum agar wewenang Kementerian BUMN tak menciut karena pembentukan Danantara. ●
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo